TEMPO.CO , Surabaya: Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengomentari kebijakan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel yang melarang penjualan pakaian bekas impor atau dikenal dengan istilah cakar.
"Saya kira lebih baik dihimbau saja kalau jualan pakaian bekas pakai impornya sudah habis jangan jualan lagi. Kasihan juga kan kalau dilarang tapi dagangannya sendiri belum habis," ujar Soekarwo sambil tertawa kepada wartawan di kantornya. Jumat, 6 Februari 2015.
Menurutnya, langkah konkrit untuk mencegah penjualan pakaian bekas pakai tersebut sebaiknya Menteri Gobel mengirimkan surat pelarangan tersebut kepada pihak Bea Cukai agar nantinya Bea Cukai dapat segera menyita pakaian-pakaian tersebut sebelum masuk ke Provinsi Jawa Timur terutama Kota Surabaya.
"Nanti coba saya cek apakah Bea Cukai sudah menerima surat itu atau belum," ujar dia.
Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo menambahkan bahwa yang berhak merazia pakaian-pakaian bekas impor ini ketika berada di pelabuhan adalah adalah Bea Cukai. Hal ini dikarenakan Bea Cukai ibarat Satuan Polisi Pamong Praja yang berada di tingkatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penegakan Peraturan Daerah. Akan tetapi Pakde Karwo tersebut bukanlan Perda sehingga nantinya yang melakukan razia pasti aparat pelabuhan.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali berkicau mengenai larangan impor pakaian bekas. Dalam akun Twitter miliknya hari ini, Rabu, 4 Februari 2015, Rachmat mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kehormatan bangsa dengan tidak membeli pakaian impor bekas.
"Mari kita jaga harkat martabat bangsa. Masak kita mau memakai bra dan celana dalam bekas bangsa lain?," kata Menteri Gobel.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur sejak 1982 melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Namun, penegakan hukum atas larangan ini masih lemah. Pakaian impor leluasa masuk ke pasar Indonesia. Dan Menteri Gobel geram akan hal ini dan menegaskan akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas impor pakaian bekas.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
10 jam lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
19 jam lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
21 jam lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.