Kuasa Hukum KomjenPolBudi Gunawan,Razman Nasution, menunjukkan surat panggilan KPK terhadap kliennya di hadapan awak media saat mendatangi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 30 Januari 2015. Ia membawa sejumlah dokumen dan bukti untuk Komisi III DPR RI. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial, Suwardi mengatakan hakim yang mengadili praperadian hanya satu orang. Ini sesuai dengan sesuai ketentuan dalam KUHAP.
Dan yang memilih hakim dalam perkara itu tentunya adalah Ketua Pengadilan Negeri setempat," kata Suwardi, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 31 Januari 2015.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Pemohon adalah kuasa hukum Budi Gunawan, dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Ini terjadi beberapa hari setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan pencalonan Budi ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses fit and proper test.
Ini membuat publik mendesak agar Jokowi menarik pencalonan dan mengganti dengan calon lain. Namun, proses terus berjalan dan Budi dinyatakan lolos di DPR. (Baca: Budi Waseso Jawab Tuduhan Kirim Telegram Mangkir)
Hingga kini Jokowi belum melantik Budi. Untuk merespon penolakan publik, Jokowi telah membentuk Tim 9, yang merekomendasikan presiden membatalkan pelantikan dan mengusulkan calon baru.
Usul serupa juga datang dari Dewan Pertimbangan Presiden, meski tiga orang anggota Dewan ini mengusulkan pelantikan tetap dilakukan. Saat ini, Jokowi sedang menunggu rampungnya proses praperadilan sebelum mengeluarkan keputusan akhir.
Komisi Polisi Nasional dikabarkan telah mendapatkan permintaan tidak resmi dari Jokowi untuk mengajukan calon kapolri baru.