MA: Praperadilan Budi Gunawan Diputus Satu Hakim

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 1 Februari 2015 05:11 WIB

Kuasa Hukum KomjenPolBudi Gunawan,Razman Nasution, menunjukkan surat panggilan KPK terhadap kliennya di hadapan awak media saat mendatangi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 30 Januari 2015. Ia membawa sejumlah dokumen dan bukti untuk Komisi III DPR RI. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial, Suwardi mengatakan hakim yang mengadili praperadian hanya satu orang. Ini sesuai dengan sesuai ketentuan dalam KUHAP.

Hakim itu, kata Suwardi, nantinya yang akan memutuskan sendiri apakah gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan bisa diterima atau tidak. (Baca: KPK Vs Polri, Budi Waseso Bisa Jadi Calon Kapolri)



Dan yang memilih hakim dalam perkara itu tentunya adalah Ketua Pengadilan Negeri setempat," kata Suwardi, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 31 Januari 2015.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Pemohon adalah kuasa hukum Budi Gunawan, dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang praperadilan pertama akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari 2015, pukul 09.00. (Baca: KPK vs Polri, Indikasi Budi Waseso Dalangi Mangkir)

Seperti diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Ini terjadi beberapa hari setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan pencalonan Budi ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses fit and proper test.

Ini membuat publik mendesak agar Jokowi menarik pencalonan dan mengganti dengan calon lain. Namun, proses terus berjalan dan Budi dinyatakan lolos di DPR. (Baca: Budi Waseso Jawab Tuduhan Kirim Telegram Mangkir)

Hingga kini Jokowi belum melantik Budi. Untuk merespon penolakan publik, Jokowi telah membentuk Tim 9, yang merekomendasikan presiden membatalkan pelantikan dan mengusulkan calon baru.

Usul serupa juga datang dari Dewan Pertimbangan Presiden, meski tiga orang anggota Dewan ini mengusulkan pelantikan tetap dilakukan. Saat ini, Jokowi sedang menunggu rampungnya proses praperadilan sebelum mengeluarkan keputusan akhir.

Komisi Polisi Nasional dikabarkan telah mendapatkan permintaan tidak resmi dari Jokowi untuk mengajukan calon kapolri baru.


REZA ADITYA






Baca juga:
Kelompok Ini Menolak Gandhi Bapak Negara India
18 Temuan KNKT, QZ8501 Hadapi Awan 44 Ribu Kaki
Berfoto Dirangkul Obama, Kim Kardashian Bangga
Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Mati Bali Nine di Bali

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

1 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

5 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

6 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

7 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

7 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

11 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

12 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

14 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya