Kasus Budi Gunawan, KPK Panggil Nuning Kertopati  

Reporter

Kamis, 29 Januari 2015 13:21 WIB

Susaningtyas Kertopati. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Hanura, Susaningtyas N.H. Kertopati, atau biasa dipanggil Nuning Kertopati dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ihwal transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Polri terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015.

Selain Susaningtyas, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga Sintawati Soedarno Hendroto dan pegawai negeri Tossin Hidayat. Namun saat dihubungi melalui pesan singkat, Susaningtyas mengaku tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena sakit. "Saya sepupu beliau, tapi saya tidak bisa datang karena diare," kata Susaningtyas.

Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati adalah anggota DPR periode 2009-2014 yang ditempatkan di Komisi I yang menangani urusan Kementerian Pertahanan, Luar Negeri, serta Komunikasi dan Informatika. Ia juga pernah ditugaskan di Komisi III yang membawahi bidang hukum. Sebelum menjadi anggota DPR, ia merupakan pengamat dunia intelijen.

Sebelumnya, sudah ada sepuluh orang saksi yang dipanggil KPK dalam kasus ini, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri, Irjen (Purn) Syahtria Sitepu, pada 19 Januari 2015. (Baca: Ini Daftar Transaksi di Rekening Budi Gunawan)

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi ke luar negeri. Mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; dan asisten Budi yaitu anggota Polri, Iie Tiara serta Irjen (Purn) Syahtria Sitepu, sejak 14 Januari 2015. Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer uang senilai Rp 1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri. KPK menyangkakan Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Saksi Kasus BG Mangkir)

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait dengan jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

ANTARA

Berita penting lain:
Dilarang Jual Miras, Minimarket Klaim Rugi
Sebelum Jatuh, Kendali Air Asia Dipegang Kopilot
Brigadir Rudi Soik Dituntut 6 Bulan Penjara
KPK vs Polri, Beda Gaya Ngobrol Jokowi dan SBY
Apa Itu Listeria, Bakteri Penyerang Apel AS?

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya