Ini Sebab Bambang KPK Tolak Jawab Penyidik Polisi

Reporter

Minggu, 25 Januari 2015 06:53 WIB

Meme dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK yang beredar setelah penangkapan Bambang Widjojanto. Hastag #SaveKPK sempat menjadi trending topic di Twitter. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mempertanyakan surat perintah penangkapannya yang dinilainya membingungkan. Menurut dia, surat itu tak langsung menyebutkan bahwa dia ditangkap.

"Di sana disebutkan saya akan diperiksa. Kata-kata penangkapan di dalam tak ada," kata Bambang kepada wartawan di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 24 Januari 2015.

Perihal penangkapan itu, kata Bambang, baru disebutkan di poin ke dua. Di sana disebutkan bahwa penangkapan Bambang dilakukan sampai selesai. Menurut dia, kata-kata itu menujukan bahwa dia bisa ditahan sampai berhari-hari. Padahal aturannya, penangkapan hanya bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jam. "Ini bias," ujarnya. (Baca :Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain)

Bambang juga mempertanyakan tentang pasal yang disebutkan di surat tersebut. Soalnya, kepolisian tak menyebutkannya secara lengkap. Kepolisian hanya mengatakan bahwa Bambang dikenai Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Surat itu tak menyebutkan ayat mana yang dituduhkan kepada Bambang. "Pasal itu ada ayat 1,2, dan 3. Yang dikenakan saya yang mana?" katanya.

Padahal, menurut Bambang, ayat tersebut menjelaskan tentang peran pelaku yang berbeda. Menurut dia, kejelasan ini perlu disebutkan untuk membuat pembelaan dirinya. "Karena deliknya berbeda-beda." Lantaran tak jelas itu, Bambang mengatakan menolak menjawab pertanyaan penyidik. (Baca: Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi)

Bambang juga mempertanyakan dua surat penangkapannya yang berbeda. Alamat tempat tinggal Bambang dalam dua surat itu tak sama. "Kecamatan dan kelurahannya berbeda," katanya. (Baca: Pencipta Lagu Jokowi Kecewa Presiden Tak Tegas )

Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Ia dianggap telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat menjalani profesi sebagai pengacara pada 2010. Penangkapan itu terjadi selang sepekan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

NUR ALFIYAH

Baca juga:
Sikap Prabowo dan 3 Kejanggalan Kasus Bambang KPK

KPK Vs Polri, Anas: Masak Malaikat Ditangkap?

Abraham Minta Panglima TNI Moeldoko Lindungi KPK

Bambang KPK Ditangkap, Ahok dan Jokowi Satu Suara

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya