Sikap Prabowo dan 3 Kejanggalan Kasus Bambang KPK  

Reporter

Sabtu, 24 Januari 2015 06:59 WIB

Seorang warga menujukan foto saat penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di depan butik Rifa, Depok, Jawa Barat, 23 Januari 2015. Bambang ditangkap terkait kasus sengketa pemilihan kepala daerah 2010 di Kotawaringin Barat. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO , Jakarta: Menanggapi upaya kriminalisasi KPK pasca-menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Presiden Jokowi hanya meminta kedua lembaga tak bergesekan dalam menjalankan tugas (baca pula: Minus KPK, Jokowi Panggil Para Penegak Hukum).

Atas pendiriannya itu banyak pihak mengritik Jokowi. Polisi sendiri terus melancarkan manuver (baca: Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar). Apa tanggapan lawan Jokowi saat pencalonan presiden 2014 lalu, Prabowo Subianto, atas sikap rivalnya itu?

Melalui keponakannya sekaligus anggota Komisi VII DPR yang membidangi Energi, Aryo Djojohadikusumo, Prabowo mengatakan dirinya tak mau berkomentar. "Beliau tidak mau memperkeruh suasana, karena tidak memegang wewenang dan mandat apapun dari rakyat," ujar Aryo ketika dihubungi, Sabtu, 24 Januari 2015.

Menurut Aryo, Prabowo mengerti bagaimana posisi Jokowi. Prabowo, kata dia, mengerti bagaimana intervensi dari luar. "Beliau mengerti posisinya gimana. Sesuai yang dia katakan saat pelantikan presiden. Beliau menghormati presiden mengeluarkan dalam langkah-langkah yang diperlukan," ujar Aryo.

>>TERBARU LAINNYA:
- Jokowi Anteng, Sejarah Mencatat
- Begini Alotnya Pembebasan Bambang
- Bambang Sebut Ada Penelikung
- Bocoran Pemeriksaan: Bambang-Penyidik Bersitegang

Tiga Kejanggalan Penangkapan Bambang KPK


Ada beberapa kejanggalan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang membuatnya tidak bisa dipidana. Salah satunya, menurut ahli pidana Universitas Indonesia Topo Santoso, adalah tidak adanya pemeriksaan saksi palsu yang disebut-sebut disuruh oleh Bambang.

"Yang mengherankan, saksi palsu tidak diperiksa," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Pelapor Bambang KPK Pernah Potong Jari Aktivis)

Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Bambang atas tuduhan menyuruh para saksi untuk memberi keterangan palsu di pengadilan Mahkamah Konstitusi. Kesaksian palsu tersebut terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sempat ditahan kemarin, dini hari tadi Bambang dibebaskan (lihat: Batal Ditahan, Bambang KPK: Terima Kasih Rakyat!)

Tak urung, penangkapan itu mengejutkan banyak kalangan. Jenderal Oegroseno, misalnya, mengatakan bila dirinya masih Wakapolri, Kabareskrim yang menangkap Bambang akan ia tempeleng (lihat: Soal Bambang, Oegroseno: Kabareskrim Patut Ditabok). Bahkan Anas Urbaningrum, yang ditahan KPK terkait kasus Hambalang ikut kaget (baca: Bambang KPK Ditangkap, Anas Hambalang Bertanya).

Terkait kasusnya, menurut Topo, dirinya juga menyangsikan pernyataan polisi yang menggunakan kalimat 'menyuruh' (memberi keterangan palsu). Sebab, bahasa 'menyuruh' di bidang hukum dan bahasa sehari-sehari berbeda. Di hukum, orang yang 'menyuruh' bisa dipidana, sedangkan yang disuruh tidak bisa dipidana. Sementara itu, bila dua orang atau lebih turut serta dalam delik, yang terlibat dapat dipidana. (Baca: Abraham Menangis Ingat Firasat Bambang Widjojanto)

Topo menduga Bambang bukan menyuruh saksi memberi keterangan palsu, tapi hanya mengarahkan tata cara bersaksi di depan pengadilan. Hal ini sangat wajar dilakukan oleh penasehat hukum. "Kalau yang seperti itu salah, berarti semua penasehat hukum salah, dong. Seharusnya banyak juga yang diperiksa, kan," ujarnya.

Kejanggalan lain, kata Topo, penetapan tersangka kepada Bambang terkesan sangat cepat. Polisi menerima laporan dari masyarakat tanggal 15 Januari, selang delapan hari, Bambang ditangkap. "Padahal banyak kasus lain yang sudah lama dan melalui pemeriksaan saksi yang lebih lengkap, tapi tidak ditangkap. Lha ini belum diperiksa, sudah ditangkap." (Baca: Putri Bambang KPK: Ayah Keren Banget Ummi!)

Topo menceritakan KPK kerap diserang balik bila ada polisi yang ditetapkan tersangka. Misalnya seperti kasus penetapan tersangka Susno Duadji. Tak berapa lama, Antasari Azhar dipidana atas dugaan pembunuhan. "Selalu begitu, tiba-tiba ditangkap menjelang penetapan tersangka polisi," ujarnya.

Bambang terjerat Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang turut serta memberikan kesaksian palsu. Jika terbukti bersalah, dia dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Di Pasal 55 tentang Penyertaan, ada beberapa kriteria pelaku tindak pidana. Di antaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita Terbaru:


Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi


Bambang Widjojanto: Ini Penghancuran KPK


Aneh, Wakapolri Tak Tahu Penangkapan Bambang KPK


Terungkap Bos Polisi Penangkap Bambang KPK


Advertising
Advertising

Berita Terpopuler:



Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK

PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK

Bambang Widjojanto Ditangkap, Denny: Ini Berbahaya

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

14 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

22 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya