Tersangka dugaan pelaku suap kasus alih fungsi hutan, Annas Maamun, dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis, 25 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun membeberkan rencana menyuap anggota Komisi Komisi IV Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan alih fungsi lahan hutan di Riau. Annas mengaku pernah meminta pengusaha sawit, Gulat Medali Emas Manurung, menyiapkan uang Rp 2,9 miliar untuk diberikan kepada 64 anggota Komisi Kehutanan.
"Saya mintanya lisan ke Gulat, bahwa untuk mengurus ini memerlukan biaya untuk unsur tokoh-tokoh masyarakat yang pergi ke Jakarta dan bertemu dengan Komisi IV DPR," kata Annas saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Gulat Manurung, Senin siang, 19 Januari 2015. Ia mengatakan uang sebanyak itu akan digunakan sebagai pelicin untuk memuluskan pengurusan alih fungsi hutan Riau seluas 1.638.294 hektare saat dibahas di Komisi Hukum Dewan.
Annas mengakui rencana menyuap anggota Dewan itu setelah jaksa penuntut memutar rekaman pembicaraan antara Annas dan Gulat Manurung di persidangan.
Adapun Gulat, setelah mendengar rekaman yang sama, mengaku diperintah oleh Annas untuk meminta uang ke pemilik PT Duta Palma, Suryadarmadi. Namun Suryadarmadi tak bisa dihubungi. Jadi, Gulat meminjam uang kepada pengusaha Edison Marudut. "Saya diminta menghubungi Duta Palma, bukan saya akan menyuap Pak Gubernur," kata Gulat.
Kasus dugaan suap ini terungkap ketika KPK mencokok Annas dan Gulat di Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Ditemukan pula uang Rp 2 miliar yang diduga untuk pengurusan alih fungsi lahan kebun sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Keduanya dijadikan tersangka kasus suap ini.