Gubernur Riau Annas Akui Sediakan Pelicin untuk DPR

Reporter

Senin, 19 Januari 2015 14:52 WIB

Tersangka dugaan pelaku suap kasus alih fungsi hutan, Annas Maamun, dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis, 25 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun membeberkan rencana menyuap anggota Komisi Komisi IV Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan alih fungsi lahan hutan di Riau. Annas mengaku pernah meminta pengusaha sawit, Gulat Medali Emas Manurung, menyiapkan uang Rp 2,9 miliar untuk diberikan kepada 64 anggota Komisi Kehutanan.

"Saya mintanya lisan ke Gulat, bahwa untuk mengurus ini memerlukan biaya untuk unsur tokoh-tokoh masyarakat yang pergi ke Jakarta dan bertemu dengan Komisi IV DPR," kata Annas saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Gulat Manurung, Senin siang, 19 Januari 2015. Ia mengatakan uang sebanyak itu akan digunakan sebagai pelicin untuk memuluskan pengurusan alih fungsi hutan Riau seluas 1.638.294 hektare saat dibahas di Komisi Hukum Dewan.

Annas mengakui rencana menyuap anggota Dewan itu setelah jaksa penuntut memutar rekaman pembicaraan antara Annas dan Gulat Manurung di persidangan.

Adapun Gulat, setelah mendengar rekaman yang sama, mengaku diperintah oleh Annas untuk meminta uang ke pemilik PT Duta Palma, Suryadarmadi. Namun Suryadarmadi tak bisa dihubungi. Jadi, Gulat meminjam uang kepada pengusaha Edison Marudut. "Saya diminta menghubungi Duta Palma, bukan saya akan menyuap Pak Gubernur," kata Gulat.

Kasus dugaan suap ini terungkap ketika KPK mencokok Annas dan Gulat di Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Ditemukan pula uang Rp 2 miliar yang diduga untuk pengurusan alih fungsi lahan kebun sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Keduanya dijadikan tersangka kasus suap ini.

LINDA TRIANITA




Berita Terkait:
Gulat Manurung Didakwa Suap Gubernur Riau Rp 19 M
Ini Pidato Zulkifli Hasan yang Sebabkan Suap Riau
KPK Geledah Rumah dan Kantor Gulat Manurung

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya