KOMJEN POL. Drs. BUDI GUNAWAN, SH, MSi, PhD saat masih menjabat sebagai LEMDIKPOL, 13 Januari 2015. Lemdikpol.gov
TEMPO.CO,Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad telah berupaya mengontak Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan hasil gelar perkara kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada Senin, 12 Januari 2015. Menurut dia, upaya yang dilakukan setelah ekspose hingga siang ini tersebut bertujuan menyampaikan status baru Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka)
"KPK sudah berusaha membuka komunikasi bertemu dengan Presiden, tapi kami belum dikasih waktu," kata Abraham di kantornya, Selasa, 13 Januari 2015. Komjen Budi Gunawan saat ini menjadi satu-satunya kandidat Kepala Kepolisian RI yang dipilih Jokowi untuk dimintakan persetujuan ke Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: Pasal Penjerat Budi Gunawan di KPK)
Abraham mengatakan proses penyelidikan terhadap Budi sudah lama, yakni sejak Juli 2014. Kemarin, tim yang terdiri atas penyelidik, penyidik, jaksa, dan seluruh pimpinan sepakat menaikkan status Budi Gunawan menjadi tersangka.
Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.