TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan ada beberapa cara yang dapat dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa cara itu, ujar Emerson, dapat dilakukan saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR. (Baca: Petisi Kapolri II, ICW Minta Jokowi Bijaksana)
"Beberapa cara dinilai ampuh untuk menolak Budi sebagai calon Kapolri, jika DPR memang berniat," tutur Emerson saat dihubungi, Selasa, 13 Januari 2015.
Pertama, kata Emerson, saat uji kepatutan dan kelayakan, DPR tidak hanya mengkonfirmasi ihwal dugaan kepemilikan rekening gendutnya. "Tapi juga harus mendatangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan yang menanyakan langsung temuan PPATK itu ke Budi." (Baca: Protes Jokowi Pilih Budi Gunawan, ICW Tutup Mata)
Kedua, DPR juga harus mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menanyakan langsung kepada Budi ihwal rekening gendutnya. "Langsung saja keterangannya dan penjelasan Budi dikonfrontasi oleh KPK dan PPATK, jadi DPR nanti hanya sebagai fasilitator saja," ujar Emerson.
Menurut Emerson, PPATK dan KPK juga nantinya sekaligus menjabarkan bukti dan fakta penyelidikan rekening mencurigakan milik Budi. "Dari situ nanti, terlihat bagaimana respons Budi. Jika dia tidak bisa menjawab temuan PPATK, harusnya DPR bisa tidak menyetujui pencalonannya," tuturnya. (Baca: Jokowi Panggil Kompolnas, Evaluasi Budi Gunawan?)
Sebelumnnya, Presiden Joko Widodo mengajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR. Penunjukan ini dikecam beberapa pihak. Musababnya, Budi diduga memiliki rekening gendut dengan nilai miliaran rupiah. Penunjukan Budi sebagai calon tunggal Kapolri ini juga tidak melibatkan KPK dan PPATK.
Budi diduga memiliki rekening gendut. Pada Juni 2010, majalah Tempo menulis laporan kekayaan Budi yang mencapai Rp 4,6 miliar pada 19 Agustus 2008. Dia juga dituduh melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar. (Baca: Siapa Budi Gunawan Versi Lulusan Terbaik Akpol 83?)
Budi Gunawan terakhir kali menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Juli 2013 dengan nilai Rp 22,6 miliar. Dalam laporan terbaru, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan tercatat bernilai Rp 21,5 miliar. Padahal, dalam laporan sebelumnya, hanya sekitar Rp 2,7 miliar. Adapun harta bergerak milik Budi Gunawan bernilai sekitar Rp 475 juta, terdiri atas dua unit mobil Mitsubishi Pajero dan Nissan Juke. (Baca: Seperti Apa Peta Dukungan Budi Gunawan di DPR?)
REZA ADITYA
Terpopuler
Copot Sutarman, Jokowi Disebut Gerindra Tak Beretika
Anggota TNI Foto Narsis di Puing Air Asia Dikecam
Harta Budi Gunawan Rp 22 M, Desmond: Kalau Haram?
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK
Pilih Budi Gunawan, Jokowi Ingin Berterima Kasih