Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 18 Desember 2014 23:36 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) berjalan didampingi Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhyidin Arubusman seusai melakukan pertemuan tertutup bersama Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di kantor PBNU, Jakarta Pusat, (14/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghalalkan umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. "Kalau sebatas ucapan tidak apa-apa," ujar Ketua PBNU, Slamet Effendy Yusuf, ketika dihubungi, Kamis, 18 Desember 2014.

Sebelumnya, Front Pembela Islam mengharamkan ajaran yang memperbolehkan umat Islam memberikan ucapan selamat Natal. Kalau mereka melakukan, kata dia, berarti mereka sudah murtad. "Tak terkecuali bagi siapa pun, termasuk Presiden Jokowi," kata Majelis Syuro FPI Misbahul Anam. (Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram)

Misbahul Anam ketika dihubungi, Kamis, 18 Desember 2014 menyatakan ucapan natal memiliki dampak pengakuan terhadap eksistensi agama lain. Sebab, definisi Natal dalam kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti hari kelahiran Yesus Kristus. "Jadi ketika ada orang Islam yang mengucapkan natal, artinya mereka memberi selamat atas kelahiran Yesus," kata Misbahul Anam.Bagi Selebaran Anti-Natal, JAS: Bagian dari Dakwah

Dengan pengertian itu, kata Misbach, perdebatan seputar ucapan selamat Natal memiliki dampak serius bagi aqidah seorang muslim. "Padahal dalam Islam jelas Tuhan itu lam yalid wa lam yulad. Tuhan itu tidak dilahirkan dan tidak melahirkan," ujarnya.

Namun, menurut PBNU memberikan ucapan selamat merupakan wujud toleransi beragama. Sikap itu dinilai tidak akan mempengaruhi aqidah dan identitas seorang. "Sikap saling menghormati seperti itu tidak ada urusannya dengan pengakuan imani," kata Slamet Effendy Yusuf. (Jokowi Natalan di Tiga Kota Papua)

Dalam ajaran Islam, lanjut Slamet, sikap toleransi itu tidak berarti seorang muslim boleh menghadiri dan merayakan Natal. "Karena aktifitas yang bersifat ibadati jelas dilarang. Islam menegaskan prinsip beribadah menurut ajaran masing-masing," katanya.

Dalam perkembangannya, kata Slamet, sejumlah ulama memperkenalkan istilah tasyabbuh yang artinya menyerupai pemeluk agama lain. Istilah itu muncul karena laku budaya seseorang merupakan bagian dari identitas agama tertentu. (Ancaman Demonstran Anti-Natal, Polisi Siaga)

"Jadi, Islam tidak mengharapkan pemeluk agama lain untuk menggunakan sarung, kopiah dan baju koko saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. Sebaliknya, umat Islam tidak perlu menggunakan pakaian ibadah agama lain saat mereka merayakan hari raya," kata Slamet.

Meski demikian, kata Slamet, NU masih mentolerir jika ada umat Islam yang menggunakan simbol agama tertentu, asalkan itu tidak terkait dengan masalah ibadah. "Misalnya jika ada penjaga toko yang harus menggunakan pakaian sinterklas," kata Slamet.

Menurut Slamet, prilaku itu bisa dibenarkan asalkan karyawan itu memahami apa yang mereka lakukan. "Tapi harus dipahami bahwa pekerjaaan itu tidak ada urusannya dengan ibadah. Intinya seorang muslim harus kokoh aqidahnya," kata Slamet.

RIKY FERDIANTO

Baca berita lainnya:
Tertinggal Pesawat, Dhani: Pilot Garuda Kampret
JK Ketua Umum PMI, Titiek: Saya Tetap Menang

JK Walk Out, Titiek: Ngambek atau Mau Bobok?

Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi

Berita terkait

Manuver Merebut Suara NU

2 September 2023

Manuver Merebut Suara NU

Dipilihnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar disebut-sebut untuk mengerek elektabilitas mereka dengan mendulang suara NU.

Baca Selengkapnya

Profil Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB yang Didukung Jadi Capres atau Cawapres 2024

24 Juli 2023

Profil Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB yang Didukung Jadi Capres atau Cawapres 2024

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin didukung sebagai bakal capres maupun cawapres oleh kiai dan santri. Berikut profil Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya

Sahur Bersama Menag, Gus-gus Se-Jawa Berikrar Siap Berdayakan NU Demi Kemaslahatan Umat

16 April 2023

Sahur Bersama Menag, Gus-gus Se-Jawa Berikrar Siap Berdayakan NU Demi Kemaslahatan Umat

Para putra kiai pesantren siap mengabdikan diri secara aktif dalam rangka memberdayakan NU agar bisa terus memberikan kemaslahatan yang luas

Baca Selengkapnya

Pesan Yandri Susanto saat Pelantikan PC/PAC Fatayat NU

5 Maret 2023

Pesan Yandri Susanto saat Pelantikan PC/PAC Fatayat NU

Yandri meminta Fatayat NU menjalankan dakwah dengan sejuk, sekaligus mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Selengkapnya

Lobi Menjelang Vonis Mati Ferdy Sambo

19 Februari 2023

Lobi Menjelang Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebelum vonis dijatuhkan, berbagai lobi dilancarkan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Indicting Indosurya, Again

13 Februari 2023

Indicting Indosurya, Again

THE West Jakarta District Court acquitted the owner of Indosurya Saving and Loan Cooperative, Henry Surya, despite ...

Baca Selengkapnya

Saling Lapor Petinggi KPK karena Formula E

8 Februari 2023

Saling Lapor Petinggi KPK karena Formula E

Kengototan KPK mengusut kasus Formula E berdampak pada perpecahan antar-petinggi lembaga itu.

Baca Selengkapnya

Zuhri, Santri Penjual Pecel Lele Lamongan yang Raih Beasiswa S3 di Cina

10 November 2022

Zuhri, Santri Penjual Pecel Lele Lamongan yang Raih Beasiswa S3 di Cina

Ahmad Syaifuddin Zuhri, pria asal Lamongan, Jawa Timur berhasil menuntaskan studi doktoralnya di Cina berkat beasiswa pemerintah Cina.

Baca Selengkapnya

Setelah Heru Budi Sowan PBNU, PWNU DKI: Jangan Segan Komunikasi dengan Tokoh Agama Jakarta

19 Oktober 2022

Setelah Heru Budi Sowan PBNU, PWNU DKI: Jangan Segan Komunikasi dengan Tokoh Agama Jakarta

PWNU DKI Jakarta meminta agar Heru Budi Hartono tidak segan berkomunikasi, meminta pendapat dari tokoh ormas dan agama Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pesantren Hingga Ormas, Bisa Dapat Hingga Rp 200 Juta

3 Oktober 2022

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pesantren Hingga Ormas, Bisa Dapat Hingga Rp 200 Juta

Kemenag memberikan besaran bantuan mulai dari Rp 50-200 juta. Pendaftaran ditutup hingga akhir Oktober. Simak cara dan syaratnya.

Baca Selengkapnya