Anak Udar Pristono Tolak Diperiksa Kejaksaan  

Reporter

Kamis, 18 Desember 2014 05:48 WIB

Udar Pristono (kanan) menjawab pertanyaan media terkait penahanan dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, 17 September 2014. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dengan perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka Udar Pristono, bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2014. Satu di antara tiga saksi adalah Aldi Prada, anak kandung Udar Pristono.

"Namun Aldi secara resmi menolak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya. "Dengan alasan keluarga. Sebab, dia merupakan anak kandung Udar." (Baca:Kejaksaan Selidiki Pencucian Uang Udar Pristono)

Ada pula Saksi lain yang mangkir dari pemeriksaan adalah Shafruhan Sinungan, Kepala Cabang Auto 2000 Kramat Jati, Jakarta Timur. "Shafruhan tak hadir tanpa keterangan," kata Tony.

Akhirnya, tim penyidik hanya memeriksa Dedi Rustandi, karyawan PT Jati Galih Semesta. Dedi, kata Tony, diperiksa mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelusuran terhadap aset harta kekayaan. Dia diperiksa pada pukul 10.00 WIB.(Baca: Aset Udar Pristono Tersebar di Jakarta dan Bogor )

Udar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus penggelembungan dana pengadaan bus untuk Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Penetapan Udar sebagai tersangka mengacu pada surat perintah penyidikan Nomor 32/F.2/Fd.1/05/2014 dan 33/F.2/ Fd.1/05/2014. Kedua surat itu tertanggal 9 Mei 2014.

Sebelum Udar ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan telah menetapkan Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sebagai tersangka. Drajat adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Busway, sementara Setyo adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.(Baca:Begini Aliran Uang Kasus Bus Transjakarta )

Kasus bus Transjakarta yang menjadi dasar penetapan tersangka ini adalah penggelembungan dana pengadaan bus untuk Transjakarta senilai Rp1 miliar dan pengadaan bus untuk peremajaan senilai Rp 500 juta. Negara diyakini merugi sebanyak Rp 15 miliar. Belakangan diketahui bus-bus Transjakarta yang didatangkan dari Cina itu banyak yang sudah berkarat. Mereka berdalih dengan alasan yang dinilai kurang logis, yakni bus-bus itu berkarat karena terkena angin laut.

REZA ADITYA

Baca juga:
Pertamina dan Pemerintah Rapat soal Subsidi

Begini Pembubaran Nonton Film Senyap di AJI Yogya

BBM Kilang Pertamina Lebih Mahal dari Impor
Islah Golkar, Kubu Agung Ajukan Lima Syarat

Polisi Tangkap Demonstran Anti-Natal di Mojokerto

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya