AJI: Karikatur Jakarta Post Kritik Kekerasan ISIS

Reporter

Jumat, 12 Desember 2014 21:49 WIB

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mencabut status tersangka yang menjerat Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, dalam kasus dugaan penistaan agama. "Keputusan kepolisian menetapkan Meidyatama sebagai tersangka karena memuat karikatur ihwal ISIS (The Islamic State of Iraq and Syria) adalah tindakan yang dapat mengancam kebebasan pers," kata Ketua AJI Jakarta Umar Idris dalam siaran persnya, Jumat, 12 Desember 2014. (baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan )

Kebebasan pers, kata dia, telah dijamin di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 UU Pers, ia melanjutkan, menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Selain itu, kata dia, Pasal 6 juga mengatur pers nasional melaksanakan peranannya dengan cara melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. "Pasal 8 juga dengan jelas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum," kata Umar. (Baca: AJI: Cukup Dewan Pers Hukum Jakarta Post )

Menurut dia, pemuatan karikatur ISIS di Jakarta Post pada 3 Juli 2014 adalah kritik terhadap kelompok radikal tersebut. ISIS, kata dia, memanipulasi ajaran Islam untuk melegitimasi kekerasan dan teror yang mereka lakukan di Irak dan Suriah. "Jika pemuatan karikatur dianggap menggangu kelompok Islam tertentu, pemuatan itu bukan termasuk tindak pidana yang layak dikriminalkan," kata dia. (Baca: Dilaporkan ke Mabes Polri, Jakarta Post Santai)

Lagipula, kata dia, Dewan Pers pada 16 Juli 2014 telah menyatakan karikatur tersebut hanya melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena dianggap mengandung prasangka yang tidak baik terhadap agama Islam. Jakarta Post telah meminta maaf atas pemuatan karikatur itu dua kali lewat edisi online dan koran, pada 7 dan 8 Juli 2014, dan menyatakan tidak akan mengulangi kesalahan serupa. "Jakarta Post bahkan sudah menarik karikatur tersebut," kata dia.


Tindakan Jakarta Post tersebut sesuai dengan UUU Pers dan bukan tindak pidana. Karena itu, dia mendesak polisi agar menyerahkan kasus Jakarta Post ke Dewan Pers.


Menurut Umar, polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat saat menjadikan Pemimpin Redaksi Jakarta Post sebagai tersangka. Langkah ini, menurut dia, juga menunjukan polisi tidak profesional dan tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang sedang memerangi paham kelompok radikal yang menggunakan kekerasan hingga pembunuhan atas nama agama seperti ISIS.


"Tindakan Polda juga berpotensi membungkam suara kritis media yang mengkritik penyalahgunaan ajaran agama oleh kelompok tertentu untuk membenarkan kekerasan dan terorisme," ujar Umar.


Advertising
Advertising

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat karena diduga melakukan penistaan agama lewat gambar karikatur bendara ISIS yang dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014.


Dalam gambar itu, bendera ISIS yang bertuliskan kalimat tauhid ditambahi tengkorak, dan ada gambar empat laki-laki bercadar siap menembak lima orang yang diikat. Dia diadukan oleh Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta, Edy Mulyadi. (Baca: ISIS Bersumpah Hancurkan Kabah Jika Kuasai Makah)


Meidyatama dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun. AJI Indonesia menyatakan menolak penetapan tersangka itu.

TRI ARTINING PUTRI


Baca berita lainnya:
Ditemukan, Kapal Selam Nazi Menyusup ke Laut Jawa
Netizen: Fahrurrozi Gubernur FPI sampai Kiamat

Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama

Kubu Ical Mau Rapat di Slipi, Yorrys: Siapa Lu?


polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

3 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

31 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

36 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

36 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya