Massa pendukung kepengurusan PPP versi Djan Faridz berjaga di dalam gedung saat pendukung kepengurusan PPP versi Romahurmuziy berusaha mengambil alih Kantor Dewan Pengurus Pusat PPP, di Jalan Diponegoro, Jakarta, 2 Desember 2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyatakan optimistis kubu kepengurusannya segera disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apalagi, kata Djan, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan kubunya atas kubu Romahurmuziy.
"Muktamar di Jakarta sah sesuai kepengurusan partai dan sudah sesuai dengan AD-ART partai, sehingga kami optimistis sesegera mungkin akan mendapat legalitas hukum," kata Djan di Hotel JS Luwansa, Rabu, 10 Desember 2014. "Apalagi setelah putusan PTUN yang menguntungkan kami." (Konflik Partai Ka'bah, Kubu Romy Diterpa Isu SARA)
Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang dilayangkan PPP hasil Muktamar Jakarta. PTUN juga meminta kepada Kemenkumham menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy.
Djan berharap, setelah putusan pengadilan itu, Kementerian segera mengesahkan kepengurusan kubunya. "Agar kami tidak perlu berlama-lama dengan adanya dualisme ini," katanya. (Konflik Partai Ka'bah, Kubu Romy Diterpa Isu SARA)
Dia juga mengimbau kepada kubu Romi, sapan Romahurmuziy, untuk segera islah dengan kubunya. "Kembalilah ke jalan yang benar, kami siap menerima seluruh kader yang sebelumnya berseberangan dengan kami," katanya.