Terdakwa korupsi, Budi Mulya berkoordinasi dengan kuasa hukumnya saat menjalanankan sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (16/7). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara. Budi adalah terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, mengatakan majelis hakim menambah hukuman untuk Budi menjadi 12 tahun penjara. Pada 17 Juli lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. "Selain memperlama hukuman Budi Mulya, tak ada yang berubah dari putusan pertama," kata Hatta melalui pesan pendek, hari ini. (Baca: Menteri Keuangan: Hakim Kasus Century Salah)
Menurut Hatta, putusan banding ini dibacakan Rabu pekan lalu oleh hakim ketua Widodo. Menurut Hatta, hakim memperberat hukuman karena Budi Mulya merugikan negara hingga Rp 7 triliun. "Kasus Century juga telah mengganggu laju pertumbuhan perekonomian negara," katanya.
Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, enggan mengomentari putusan banding tersebut. Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi. "Jadi, belum ada komentar," katanya. (Baca: Pinjam Duit Robert, Budy Mulya Mengaku Salah)
Sesuai dengan putusan pengadilan, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar. Pemberian FPJP ini dilanjutkan dengan pemberian dana talangan Rp 6,762 triliun setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut. Mereka adalah Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi M., serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede. Satu lagi nama yang disebut adalah mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI.
Majelis hakim menyatakan pemberian FPJP ini tidak melalui analisis mendalam. Sebab, Bank Century tetap diberi FPJP meski tak memenuhi syarat. Justru, kata majelis hakim, pemberian FPJP itu bertujuan menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI. Pemberian FPJP ini juga tak terkait dengan pencegahan krisis global.