TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan salah satu tersangka penyuap bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, memintanya menjadi saksi meringankan dalam persidangan Bonaran nanti. Permintaan itu disampaikan lewat surat dan Mahfud menolak.
"Saya tidak mau menjadi saksi meringankan atau memberatkan. Saya bilang ke Bonaran dan ke KPK, saya hanya memberi kesaksian saja. Terserah digunakan sebagai apa," kata Mahfud di KPK, Senin, 8 Desember 2014. (Baca: Mahfud Pernah Laporkan Akil ke KPK)
Mahfud diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Bonaran. Bekas ketua tim kampanye nasional pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu mengaku ditanya penyidik soal nama-nama hakim MK yang menangani sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah Tapanuli Tengah yang disidang MK.
Majelis hakim yang memutuskan sengketa itu, kata Mahfud, dipimpin Achmad Sodiki, didampingi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai hakim anggota. (Baca juga: Akil Mochtar Diganjar Penjara Seumur Hidup)
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka penyuap Akil Rp 1,8 miliar. Duit suap itu diduga untuk memenangkan Bonaran dalam putusan sengketa hasil pilkada Tapanuli Tengah. Kini, dia mendekam di rumah tahanan KPK cabang POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. (Baca juga: Diperiksa KPK, Bonaran Ungkap Peran Akbar Tandjung)