Hikmahanto: Dua Cara Penenggelaman Kapal Asing  

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 6 Desember 2014 14:50 WIB

Ahli hukum Hikmahanto Juwana. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia dengan KRI Baracuda dan KRI Todak di Laut Anambas telah menenggelamkan tiga kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal pada Jumat, 5 Desember 2014.

Menurut guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, penenggelaman yang dilakukan oleh TNI bukan dalam rangka pelaksanaan Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Perikanan 2009.

"Penenggelaman dilakukan atas dasar upaya paksa berupa eksekusi atas barang bukti yang harus dimusnahkan berdasarkan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Desember 2014. (Baca: TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Vietnam)

Adapun, kata Hikmahanto, kapal berawak nelayan asal Vietnam itu ditangkap pada November 2014. Kapal-kapal itu ketika ditangkap menggunakan bendera Indonesia.

Hanya, kata Hikmahanto, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pendaftaran kapal tidak dilakukan secara sah. "Mereka (nelayan asing) tidak memiliki surat izin melakukan penangkapan di wilayah perikanan Indonesia."

Hikmahanto menjelaskan, saat ini proses penyidangan terhadap pelaku kejahatan perikanan melalui pengadilan semakin cepat. Sebab, di pengadilan negeri tertentu ada pengadilan perikanan.

Adapun mekanisme lain penenggelaman kapal nelayan asing, kata Hikmahanto, bisa dilakukan saat kapal nelayan asing tertangkap basah mencuri ikan di wilayah Indonesia. (Baca: Jokowi, Presiden Pertama yang Perintahkan Tenggelamkan Kapal)

Menurut Hikmahanto, penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan penenggelaman terhadap kapal tersebut bila awak kapal tidak dapat menunjukkan surat izin.

"Jadi, itu sesuai UU. Tindakan ini mirip dengan polisi yang melihat pelaku kejahatan melakukan aksinya atau pelaku kejahatan tertangkap tangan," kata Hikmahanto.

Sebab, Hikmahanto melannjutkan, polisi berwenang menembak pelaku kejahatan setelah melalui prosedur tertentu.

Ke depan, komitmen pemerintah menenggelamkan kapal diharapkan tidak hanya didasarkan pada putusan pengadilan. Pemerintah juga bisa menenggelamkan kapal asing bila awaknya tertangkap tangan menangkap ikan secara ilegal di Indonesia.

TRI SUSANTO SETIAWAN






Berita Lain:
Prinsloo Puji Adam Levine sebagai Suami Terbaik
Kim Kardashian Pernah Divonis Tak Bisa Hamil
Pangeran Harry Ungkap Skandal Foto Bugilnya

Berita terkait

KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi

8 April 2023

KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tenggelamkan! dan 5 Pernyataan Terviral Susi Pudjiastuti Saat Menjabat Menteri

15 Januari 2023

Tenggelamkan! dan 5 Pernyataan Terviral Susi Pudjiastuti Saat Menjabat Menteri

Kala menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja 2014-2019 Susi Pudjiastuti kerap melontarkan kalimat kontroversial, terviral Tenggelamkan!

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Genap Berusia 58 Tahun, Kabar Terkininya?

15 Januari 2023

Susi Pudjiastuti Genap Berusia 58 Tahun, Kabar Terkininya?

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kelahiran 15 Januari 1965, ini kini aktif sebagai Ketua Pandu Laut Nusantara.

Baca Selengkapnya

KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan

18 Maret 2021

KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan

KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

KKP Ringkus Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna

22 Agustus 2020

KKP Ringkus Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna

Dua kapal asing berbendera Vietnam diringkus KKP di laut Natuna.

Baca Selengkapnya

Pusat Krisis Covid-19 UI Berikan Layanan Konseling

24 April 2020

Pusat Krisis Covid-19 UI Berikan Layanan Konseling

Tim khusus FIK UI ini mengedukasi masyarakat tentang penularan, pencegahan dan tanda gejala COVID-19 hingga kesehatan mental masyarakat selama wabah.

Baca Selengkapnya

Peringkat UI Melonjak di World University Impact Rankings 2020

24 April 2020

Peringkat UI Melonjak di World University Impact Rankings 2020

Universitas Indonesia (UI) menempati peringkat 47 dunia sebagai perguruan tinggi yang mampu memberikan dampak bagi sosial dan ekonomi bangsa.

Baca Selengkapnya

Cegah Covid-19, DPPM UI Salurkan Bantuan Paket Kebersihan Diri

24 April 2020

Cegah Covid-19, DPPM UI Salurkan Bantuan Paket Kebersihan Diri

DPPM UI menyalurkan bantuan berupa 1.368 paket kebersihan diri berupa sampo, sikat dan pasta gigi untuk menunjang sanitasi cegah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Ramadan, 11 Kelompok Pasien Ini Dianjurkan Tidak Puasa

24 April 2020

Ramadan, 11 Kelompok Pasien Ini Dianjurkan Tidak Puasa

Dekan FKUI Ari Fahrial Syam menjelaskan ada 11 kelompok pasien yang dianjurkan tidak berpuasa selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

UI, UGM, IPB Masuk 100 Universitas Versi Times Higher Education

24 April 2020

UI, UGM, IPB Masuk 100 Universitas Versi Times Higher Education

Berdasarkan peringkat Times Higher Education Universitas Indonesia berada di urutan ke 47, UGM 72, dan IPB peringkat 77.

Baca Selengkapnya