TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia dengan KRI Baracuda dan KRI Todak di Laut Anambas telah menenggelamkan tiga kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal pada Jumat, 5 Desember 2014.
Menurut guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, penenggelaman yang dilakukan oleh TNI bukan dalam rangka pelaksanaan Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Perikanan 2009.
"Penenggelaman dilakukan atas dasar upaya paksa berupa eksekusi atas barang bukti yang harus dimusnahkan berdasarkan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Desember 2014. (Baca: TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Vietnam)
Adapun, kata Hikmahanto, kapal berawak nelayan asal Vietnam itu ditangkap pada November 2014. Kapal-kapal itu ketika ditangkap menggunakan bendera Indonesia.
Hanya, kata Hikmahanto, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pendaftaran kapal tidak dilakukan secara sah. "Mereka (nelayan asing) tidak memiliki surat izin melakukan penangkapan di wilayah perikanan Indonesia."
Hikmahanto menjelaskan, saat ini proses penyidangan terhadap pelaku kejahatan perikanan melalui pengadilan semakin cepat. Sebab, di pengadilan negeri tertentu ada pengadilan perikanan.
Menurut Hikmahanto, penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan penenggelaman terhadap kapal tersebut bila awak kapal tidak dapat menunjukkan surat izin.
"Jadi, itu sesuai UU. Tindakan ini mirip dengan polisi yang melihat pelaku kejahatan melakukan aksinya atau pelaku kejahatan tertangkap tangan," kata Hikmahanto.
Sebab, Hikmahanto melannjutkan, polisi berwenang menembak pelaku kejahatan setelah melalui prosedur tertentu.
Ke depan, komitmen pemerintah menenggelamkan kapal diharapkan tidak hanya didasarkan pada putusan pengadilan. Pemerintah juga bisa menenggelamkan kapal asing bila awaknya tertangkap tangan menangkap ikan secara ilegal di Indonesia.
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
8 April 2023
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
18 Maret 2021
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.