Napi Bisa Kuliah S-1 di Penjara Mulai Februari 2015

Reporter

Jumat, 5 Desember 2014 19:54 WIB

Sejumlah siswa sekolah Menengah Pertama (SMP) sedang mengikuti Ujian Nasional di lembaga pemasyarakatan kelas IIA anak pria Tangerang. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sedang mempersiapkan program kuliah strata 1 alias sarjana bagi narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan. Menurut dia, banyak anak muda penghuni penjara yang memiliki potensi dan masih punya masa depan.

"Kami beri kesempatan karena, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, narapidana itu punya hak untuk pendidikan dan pekerjaan," kata Yasonna di kantornya, Jumat, 5 Desember 2014. Program kuliah ini, kata dia, diperuntukkan bagi narapidana selain pembunuh dan pemerkosa. (Baca: Pelajari Hukum, Sekolah Adakan Tur ke Penjara )

Dalam program S-1 ini, kata dia, Kementerian Hukum akan menggandeng beberapa universitas untuk menyiapkan tenaga pengajar di penjara. Dia mengatakan sudah menggandeng Universitas Tarumanegara, Universitas Kristen Indonesia, dan Universitas Trisaksi. "Nanti Februari 2015 sudah dimulai," ujarnya.

Sebagai pionir, Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Cipinang, dan Pondok Bambu sudah disiapkan Yasonna. Masing-masing kelas berisi 30 orang. Bila sudah bebas sebelum program kuliahnya rampung, kata Yasonna, narapidana tersebut bisa melanjutkan kuliah dengan transfer ke kampus di luar. (Baca juga: Penjara yang Berfokuskan pada Pendidikan)

Ihwal pembiayaan, Yasonna mengatakan sudah meminta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) badan usaha milik negara dari Menteri BUMN Rini Soemarno. "Saya sudah minta dicarikan dana untuk program itu," ujarnya. Dia juga sudah melemparkan ide ini kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir untuk meminta beasiswa.

Yasonna berharap program pendidikan ini bisa menyadarkan para narapidana agar bisa berkelakuan baik ketika sudah bebas nanti. Dia menyatakan ingin menciptakan lapas yang memanusiakan manusia. Program kuliah S-1 ini nantinya akan ada di setiap lapas.



LINDA TRIANITA
Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

11 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

22 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya