14 Nelayan Pantura ABK Kapal Oryong yang Tenggelam
Editor
Maria Rita Hasugian
Rabu, 3 Desember 2014 16:38 WIB
TEMPO.CO, Slawi - Nasib para korban tenggelamnya kapal Oryong 501 asal Korea Selatan di sekitar Laut Bering, Rusia, pada Selasa siang, 2 Desember 2014, belum jelas. Dari 35 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, 14 orang di antaranya adalah warga eks-Karesidenan Pekalongan.
Informasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), 14 ABK tersebut dari Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Brebes, dan Pemalang. "Dari Kabupaten Pemalang ada sembilan orang," kata Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Tegal, Widiantoro, Rabu, 3 Desember 2014. (Baca: Dokumen WNI Kecelakaan Kapal Oryong Legal)
Widiantoro mengatakan tiga ABK dari Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, yaitu Mujahidin, 35 tahun, Purwanto (30), dan Tarwo Rakhim (44). Tiga ABK dari Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, yaitu Heru Setiawan (23), Warno (37), dan Nurkholis (23).
Tiga ABK lain adalah Muhamad Idris (29), warga Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Ratmono (38), warga Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, dan Khoirul Anam (21), warga Desa Cikura, Kecamatan Bojong. "Ada satu orang lagi yang informasinya dari Kota Tegal, tapi alamat lengkapnya tidak ada," kata Widiantoro. (Baca: Ini Daftar WNI di Kapal Oryong yang Tenggelam)
Menurut Widiantoro, sembilan ABK tersebut adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) legal yang menggunakan paspor umum. Ada ribuan TKI asal Tegal yang menjadi ABK di kapal penangkap ikan asing yang menggunakan paspor umum alias pembuatan paspornya tidak melalui Dinsosnakertrans.
Widiantoro menambahkan, pihaknya masih terus mengikuti perkembangan proses pencarian para ABK korban kapal tenggelam itu melalui BNP2TKI. "Besok kami juga akan mengkroscek data sembilan ABK itu ke rumah mereka satu per satu," ujarnya. Hal serupa juga dilakukan Dinsosnakertrans Kabupaten Brebes. (Baca: Petugas Sulit Identifikasi WNI Korban Kapal Korsel)
'Ada empat ABK asal Brebes di kapal yang naas itu," kata Kepala Dinsosnakertrans Brebes Syamsul Komari. Empat ABK itu adalah Ahmad Kamyanto, warga Kecamatan Songgom, Wanto, warga Kecamatan Ketanggungan, Abdullah, warga kecamatan Bulakamba, dan Abdul Khalim, warga Kecamatan Brebes.
Karena empat ABK tersebut berstatus sebagai TKI legal, Syamsul berujar, pihak keluarganya berhak mendapat santunan dari pemerintah. "Syarat mengambil santunan itu menggunakan paspor milik ABK," ujar Syamsul. (Baca: Insiden Kapal Oryong, Satu WNI Diduga Tewas)
Satu lagi ABK korban kapal tenggelam itu adalah Barjo, 31 tahun, warga Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. "Dia belum menikah. Sudah sepuluh tahun menjadi ABK, tapi baru lima bulan menjadi ABK di kapal Korea," kata Daspiyah, ibu Barjo. Perempuan 65 tahun itu berharap anaknya lekas ditemukan dalam kondisi selamat.
DINDA LEO LISTY
Baca juga:
Ingin Saingi Ahok, Ini Misi Gubernur FPI
Einstein dan Para Tokoh Dunia Penyandang Cacat
Hawking: Mesin Pintar Bisa Musnahkan Manusia
Perluas Pelabuhan, Pelindo II Ambil Lahan TNI AL