Target Kemenkumham soal Revisi UU MD3

Reporter

Sabtu, 29 November 2014 03:22 WIB

Ilustrasi sidang DPR. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi meyakini pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bisa selesai sebelum dewan memasuki masa reses pada 5 Desember 2014 mendatang. Syaratnya, pembahasan UU tersebut harus fokus dan tidak melebar kemana-mana.

"Harus ada kesepakatan bahwa pembahasannya fokus pada penyelesaian masalah di Senayan," ujar Wicipto, Jumat, 28 November 2014. (Baca: Revisi UU MD3, Fahri: Masih Harus Libatkan DPD)

Masalah yang dimaksud Wicipto adalah perseteruan dua koalisi yakni Koalisi Merah Putih pengusung Prabowo Subianto dan Koalisi Indonesia Hebat pendukung Presiden Jokowi di tubuh dewan. Akibat kisruh itu, kinerja dewan terus terkatung-katung.

Wicipto menilai kisruh kedua koalisi itu telah menjadi urgensi nasional yang mendesak. Karenanya, revisi UU MD3 sekedar untuk mengakomodir kebutuhan kedua kubu itu dapat diterima. "Harus dimaknai bahwa RUU ini merupakan pintu utama untuk menyelesaikan persoalan di Senayan," kata dia. (Baca: Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo)

Kalau tidak ada kesepakatan mengenai ini, ujar Wicipto, maka persolan di Senayan tidak akan selesai-selesai. Akibatnya, roda penyelenggaraan negara dan pemerintahan pun akan terganggu.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR Anna Muawanah dari Partai Kebangkitan Bangsa menyebut draft revisi UU MD3 akan rampung pada Rabu lalu. Nyatanya, hingga saat ini pembahasan revisi UU itu sendiri terus tertunda.

Kemarin, Wicipto seharusnya menghadiri pertemuan dengan DPR untuk membahas beleid tersebut. Namun, pertemuan itu ditunda karena pimpinan DPR, DPD dan Baleg masih perlu berkonsultasi. "Infonya, konsultasi tersebut direncanakan Senin mendatang," ucap Wicipto.

Pembahasan beleid itu sebelum reses, kata Wicipto, akan dikhususkan untuk menampung hasil kesepakatan antara KMP dan KIH. Namun, dia menyarankan perubahan UU MD3 tetap dibahas secara komprehensif. "Saya mengusulkan perubahan UU MD3 yang komprehensif dilakukan nanti dan dimasukan dalam Prolegnas 2015-2019."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita Lain
Pertimbangan MK Jika Jokowi Dimakzulkan
Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo
Usulan Ditolak, Ahok: Bu Mega Senyum-senyum Saja
Ruhut: Demokrat Tolak Dukung Hak Interpelasi

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

11 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

1 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

3 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

9 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

9 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya