Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa menjelang sidang pembacaan eksepsi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 17 November 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.
TEMPO.CO, Bantul - Sidang lanjutan terdakwa pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika, Ervani Emi Handayani, di Pengadilan Negeri Bantul digelar Kamis, 27 November 2014. Namun persidangan kali ini molor dari jadwal semula pada pukul 09.00 WIB karena hakim telat datang.
Akibatnya, sebagian dari puluhan warga pendukung Ervani, yang semula sudah menyesaki ruang sidang, kembali berorasi di halaman Pengadilan Negeri. Mereka menunggu sidang dimulai sembari bersalawat. Teriakan "Bebaskan Ervani" juga terus terdengar. (Baca juga: Warga Bantul Diadili Akibat Mengkritik di Facebook)
Para pendukung Ervani itu melengkapi aksinya dengan seperangkat mesin diesel untuk sumber energi pengeras suara. Sebagian dari mereka memakai kostum berbahan kertas menyerupai seragam prajurit Kraton Yogyakarta. Kelirnya perpaduan kuning dan merah. (Baca juga: LBH Yakin Ervani Tak Cermarkan Nama via Facebook)
Tak hanya itu, para tetangga Ervani di Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, tersebut juga membawa kurungan berisi seekor ayam buras. Perangkat aksi ini ditempeli tulisan "Bebaskan Ervani", "Penjara Netizen Pasal 27 ayat (3)", dan "Berpendapat kok dipenjara".
Selain bersalawat, para warga itu menunggu kedatangan majelis hakim dengan bernyanyi. Dari lagu Lir ilir yang dimodifikasi liriknya hingga nyanyian yang berbunyi, "Aduh senangnya berdemonstrasi."
Pada pukul 10.45 WIB, majelis hakim baru datang. Ketua majelis hakim, Sulistyo M. Dwi Putro, langsung meminta warga diam begitu duduk di kursi sidang. "Sekali ada yang bersuara di ruang sidang ini, saya perintahkan polisi untuk mengamankannya," katanya.
Sulistyo mengaku baru saja mengikuti pelatihan bersama hakim anggota lain sehingga datang telat. Acara pelatihan mereka ikuti sampai pukul 10.00 WIB.
Sidang kali ini menghadirkan para saksi dari jaksa penuntut umum berjumlah empat orang. Pengacara Ervani dari LBH Yogyakarta juga menghadirkan saksi sejumlah lima orang.
Ervani merupakan ibu rumah tangga yang ditahan karena komentarnya di Facebook. Ia dilaporkan oleh pegawai perusahaan yang telah memecat suaminya.