TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi yang menghukum kliennya karena melayangkan surat protes kepada Kepala Rumah Tahanan lembaga antirasuah itu. (Baca: Dihukum, Anas-Akil Dianggap Hina Sipir Rutan KPK)
Buyung pun ingin KPK dibubarkan saja bila tak segera membenahi perlakuan terhadap para tahanannya. "Saya kira cara KPK ini mesti diperbaiki. Kalau terus begini, bubarkan saja KPK," kata Buyung di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 26 November 2014. Namun, dia menyadari banyak masyarakat yang mendukung KPK.
Paling tidak, kata Buyung, pemerintahan Joko Widodo membentuk dewan atau badan pengawas KPK. "KPK bukan malaikat, jangan lupa. Mereka manusia juga, bisa salah," ujarnya. Protes Buyung itu merespons sanksi KPK terhadap Anas yang tak boleh menerima kunjungan dari keluarga selama sebulan.
Sanksi tersebut berlaku sejak 12 November hingga 12 Desember 2014. Selain Anas, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, pengusaha asal Riau Gulat Medali Emas Manurung, dan bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala juga mendapat sanksi serupa. (Baca: Johan Budi: Rutan KPK Bukan Hotel)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan sanksi itu diberikan karena Anas dan tiga orang lainnya memprotes aturan rumah tahanan KPK. Menurut dia, dalam surat itu dianggap ada unsur menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas. "Sesuai aturan Menteri Hukum dan HAM, masuk kategori pelanggaran berat."
Menurut Buyung, surat tersebut tidak berisi penghinaan terhadap Kepala Rutan. "Itu bohong," kata dia. Dia mengatakan surat itu berisi protes terhadap pelayanan di rutan KPK. Antara lain larangan tidak boleh membawa lebih dari lima buku, pelarangan untuk berolahraga, dan membawa berkas pemeriksaan.
Buyung pun menantang lembaga antirasuah itu untuk membuka surat tersebut ke masyarakat. "Surat itu mewakili seluruh penghuni rutan KPK," ujarnya. (Baca juga: Pengacara Anas Sebut Rutan KPK Mirip Guantanamo)
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical
Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo
Pleno Golkar Rusuh, Theo Sambuaga Dilempari Aqua
Ricuh Partai Golkar, Muladi: Pemecatan Ical Sah
Berita terkait
Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus
1 jam lalu
KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar
2 jam lalu
Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD
3 jam lalu
KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
4 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaDirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif
4 jam lalu
KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
6 jam lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
8 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
9 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca SelengkapnyaPejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
11 jam lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
14 jam lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca Selengkapnya