Pimpinan KPK Wakil Ketua Bambang Widjojanto (kanan), Zulkarnain (dua kanan), Adnan Pandu Praja (tiga kanan) dan Busyro Muqoddas ketika datangi ruangan wartawan dalam Halal Bihalal di gedung KPK, Jakarta, 4 Agustus 2014. Pimpinan KPK minus Ketua Abraham Samad yang masih di Makassar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengkaji kemungkinan penggabungan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sudah hampir mengerucut. Kami ingin nanti seleksi dilakukan sekaligus," ujar anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 25 November 2014. (Baca: Menteri Laoly Kaji Perpu Soal PimpinanKPK)
Menurut Ruhut, saat ini seleksi calon pimpinan KPK belum bisa dilaksanakan Komisi Hukum lantaran belum diisi semua fraksi. Beberapa fraksi, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa, belum menyerahkan nama anggota yang duduk di Komisi Hukum.
Ruhut mengatakan, sesuai kesepakatan, semua fraksi baru akan terisi penuh setelah revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD disahkan. Revisi itu ditargetkan baru selesai pada 5 Desember. Padahal, pada satu masa, jabatan salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, akan berakhir pada 10 Desember. "Makanya kami usulkan seleksi di-pending, dan nanti dipilih bersamaan dengan delapan calon lainnya." (Baca: DPR Hambat Calon Ketua KPK, Menteri Angkat Tangan)
Ruhut mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang, masa jabatan empat pimpinan KPK juga akan berakhir tahun depan. Karena itu, seleksi bisa saja dilakukan bersamaan untuk mengisi lima posisi pimpinan. Sedangkan kursi yang akan ditinggalkan Busyro bisa saja dikosongkan hingga setahun mendatang.
Meski seleksi diundur, Ruhut menyebutkan dua calon yang sudah diseleksi panitia tidak akan ditolak mentah-mentah. Dua calon tetap akan diikutkan dalam seleksi tahun depan. Panitia seleksi tinggal mencari delapan nama calon pengganti lain. Saat ini DPR telah menerima dua nama kandidat pimpinan KPK, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.