Komisi Hukum Kaji Seleksi Pimpinan KPK Sekaligus

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 25 November 2014 13:46 WIB

Pimpinan KPK Wakil Ketua Bambang Widjojanto (kanan), Zulkarnain (dua kanan), Adnan Pandu Praja (tiga kanan) dan Busyro Muqoddas ketika datangi ruangan wartawan dalam Halal Bihalal di gedung KPK, Jakarta, 4 Agustus 2014. Pimpinan KPK minus Ketua Abraham Samad yang masih di Makassar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengkaji kemungkinan penggabungan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sudah hampir mengerucut. Kami ingin nanti seleksi dilakukan sekaligus," ujar anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 25 November 2014. (Baca: Menteri Laoly Kaji Perpu Soal Pimpinan KPK)

Menurut Ruhut, saat ini seleksi calon pimpinan KPK belum bisa dilaksanakan Komisi Hukum lantaran belum diisi semua fraksi. Beberapa fraksi, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa, belum menyerahkan nama anggota yang duduk di Komisi Hukum.

Ruhut mengatakan, sesuai kesepakatan, semua fraksi baru akan terisi penuh setelah revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD disahkan. Revisi itu ditargetkan baru selesai pada 5 Desember. Padahal, pada satu masa, jabatan salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, akan berakhir pada 10 Desember. "Makanya kami usulkan seleksi di-pending, dan nanti dipilih bersamaan dengan delapan calon lainnya." (Baca: DPR Hambat Calon Ketua KPK, Menteri Angkat Tangan)

Ruhut mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang, masa jabatan empat pimpinan KPK juga akan berakhir tahun depan. Karena itu, seleksi bisa saja dilakukan bersamaan untuk mengisi lima posisi pimpinan. Sedangkan kursi yang akan ditinggalkan Busyro bisa saja dikosongkan hingga setahun mendatang.

Meski seleksi diundur, Ruhut menyebutkan dua calon yang sudah diseleksi panitia tidak akan ditolak mentah-mentah. Dua calon tetap akan diikutkan dalam seleksi tahun depan. Panitia seleksi tinggal mencari delapan nama calon pengganti lain. Saat ini DPR telah menerima dua nama kandidat pimpinan KPK, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

IRA GUSLINA SUFA

Berita Terpopuler
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Begini Cara Jean Alter Hapus Jejak
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

10 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya