DPR Belum Pastikan Jadwal Uji Pimpinan Baru KPK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 24 November 2014 20:00 WIB

Azis Syamsuddin (tengah). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan Azis Syamsuddin mengatakan akan meninjau ulang hasil kerja Panitia Seleksi Nama Pimpinan Baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Azis juga mengatakan DPR belum bisa memastikan jadwal uji kelayakan untuk memilih satu pimpinan KPK yang akan segera pensiun bulan depan.

"Keputusannya tergantung rapat fraksi pada Selasa atau Rabu," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 24 November 2014.

Menurut Azis, tim anggota Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan dari berbagai fraksi diharapkan akan menyatakan pendapatnya secara tertulis. (Baca: DPR Minta Seleksi Calon Pimpinan KPK Diulang.) Opini fraksi akan menentukan apakah akan ada pemilihan ulang atau menerima dua nama yang sudah terpilih, yaitu Muhammad Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata.

"Tentu kami mempertimbangkan pilihan Pansel, komitmen Kementerian Hukum dan HAM, dan narasumber lain, apakah akan diteruskan atau bagaimana, " ujar Azis.

Pada rapat dengar pendapat dengan Pansel pimpinan KPK, beberapa anggota Dewan menolak nama pimpinan terpilih. Mereka mengajukan usulan pemilihan ulang dan turut diawasi oleh anggota Dewan yang baru. (Baca: Pansel Keberatan Seleksi Pimpinan KPK Diulang)

Namun, menurut juru bicara Pansel, Imam Prasodjo, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan akan menjadi preseden buruk bagi DPR. "Pansel hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang. Nanti DPR justru dipandang buruk mengapa membiarkan kekosongan pimpinan KPK," kata Imam.

Pada 10 Desember 2014, Busyro akan memasuki masa pensiun. Namun ia kembali mengikuti proses seleksi untuk menjadi pimpinan KPK lima tahun ke depan. Pada saat yang sama, DPR akan mulai memasuki masa reses pada 5 Desember nanti.

Azis meyakini pembahasan soal pimpinan KPK akan selesai sebelum masa reses. Azis juga tidak merasa khawatir dengan kekosongan pimpinan KPK jika pembahasan itu molor. "Kalau tidak bulat ada lima pimpinan itu tetap mungkin sesuai Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002."

PUTRI ADITYOWATI








Berita terpopuler lainnya:
Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta
Jean Alter: Sri Wahyuni Saya Cekik Sampai Mati
Kata Susi, Ini Kebodohan Indonesia di Sektor Laut
Indonesia Juara MTQ Internasional di Mekah

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya