Pengacara Annas Maamun Seret Kementerian Kehutanan

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 18 November 2014 06:21 WIB

Ketua MPR Zulkifli Hasan setibanya sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Riau Annas Maamun, Eva Nora, mengatakan satu-satunya lembaga yang bisa memberikan perizinan alih fungsi lahan hutan Riau hanya Kementerian Kehutanan. Pemerintah Provinsi Riau, menurut Eva, hanya meneruskan surat permohon alih fungsi lahan yang disampaikan perusahaan ke Kementerian.

"Ada beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan. Gubernur hanya meneruskan surat itu ke Kementerian," kata Eva kepada Tempo melalui telepon, Senin, 17 November 2014. (Baca: KPK Rekonstruksi Penyuapan Gubernur Riau )

Annas ditangkap KPK ketika menerima uang yang diduga suap dari bos PT Anugerah Kelola Artha, Gulat Medali Emas Manurung. Gulat ingin status 140 hektare lahan sawit miliknya di Kuantan Singingi, Riau, berubah dari hutan tanaman industri menjadi area peruntukan lainnya. Keduanya kini menjadi tersangka.

Menurut Eva, Annas tak bisa mengubah status lahan milik Gulat. "Yang bisa mengubah itu adalah Kementerian Kehutanan. Maka itu, permohonan Gulat diteruskan Ke kementerian. Gubernur Riau menyampaikan permohonan Gulat ke Menteri Kehutanan. Oleh Menteri, permohonan itu didisposisi ke Direktur Jenderal Planologi. Itu posisi terakhir pengurusan permohonan Gulat. Nah, sebelum kami tahu apakah permohonan Gulat itu disetujui atau tidak oleh Dirjen, Gubernur sudah tertangkap KPK," ujar Eva. (Baca: Periksa Ketua MPR, KPK Belum Singgung Soal Suap)

Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, pernah diperiksa KPK hingga sembilan jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Annas dan Gulat. Eva punya kecurigaan tersendiri ihwal pemeriksaan tersebut.

"Ketika diperiksa sebagai saksi untuk Annas, maka yang dibahas pasti administrasi perizinan. Tapi, ketika diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha, lalu apa yang dibahas?" kata Eva. Dia mengaku tak tahu apakah Gulat dan pengusaha lainnya menemui pihak Kementerian Kehutanan. "Saya belum tahu, karena klien belum ditanya soal itu oleh penyidik."

Sebelum Zulkifli dipanggil KPK, Annas terlebih dahulu menyebut nama Zulkifli sebagai pejabat yang menyetujui perubahan status lahan hutan Riau. "Sudah ada izin dari Menteri. Siapa itu, Pak Zulkifli Hasan," ujar Annas setelah diperiksa KPK, Oktober lalu.

MUHAMAD RIZKI




Terpopuler
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
NU Halalkan Aborsi Janin Hasil Perkosaan
Gubernur Ganjar Khawatir Banyak Kades Dipenjara
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi Karena Gila
Menteri Anies Ditantang ICW Hapus Ujian Nasional
Jokowi Tiba, Bandara Halim Delay Setengah Jam
Politik Luar Negeri Jokowi, Apa Saja Resepnya?

Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

57 menit lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

4 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

6 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

8 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

14 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

18 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

23 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

23 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 hari lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya