TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengumumkan nama-nama calon hakim konstitusi yang lolos seleksi administrasi tahap pertama. Dari sebelas pendaftar, dua di antaranya tak lolos.
Keduanya, kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, yakni hakim Pengadilan Tinggi Papua Muslich Bambang Luqmono dan hakim Pengadilan Tinggi Papua Wahidin. Mereka tidak melengkapi persyaratan administratif yang diminta.
"Bambang belum berijazah doktor. Jadi tidak bisa diproses lebih lanjut sebagai hakim konstitusi," kata Ridwan, Rabu, 12 November 2014. Sedangkan Wahidin baru saja wisuda doktor dan ijazahnya belum diterbitkan, maka pansel memutuskan tidak bisa menerima dia.
Mahkamah Konstitusi membutuhkan dua hakim untuk menggantikan Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi. Keduanya merupakan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung yang masa baktinya akan usai awal 2015.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Mereka berasal dari unsur Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan presiden atau pemerintah.
REZA ADITYA
Terpopuler:
Menteri Susi: Saya Beruntung DPR Kisruh
FPI Pernah Ditolak di Daerah-daerah Ini
Makna Baju Batik Parang Barong Jokowi di APEC
Penganut Tri Dharma: KTP Tak Perlu Sebut Agama
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
1 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
2 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
4 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
9 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
9 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
10 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
10 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
11 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
16 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya