Petugas Labfor Mabes Polri melakukan tes pada sejumlah barang bukti yang diduga bahan pembuat narkoba yang diamankan dalam sidak di Lapas Narkotika, LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengakui banyak lembaga pemasyarakatan yang isinya sudah melebihi kuota. Penyebabnya, kata Yasonna, sebanyak 60 persen penghuni penjara adalah narapidana narkoba. Yasonna menilai seharusnya terpidana narkoba tidak ditahan.
"Pendekatan terhadap pengguna narkoba harus diubah menjadi rehabilitasi," kata Yasonna di Lapangan Banteng, Jumat malam, 7 November 2014.
Menurut dia, penempatan terpidana narkoba di penjara justru bisa menyuburkan praktek jual beli narkoba. "Sipir-sipir saya bisa tergoda menjual narkoba di sana," kata Yasonna. Ia menganggap penahanan terhadap narapidana kasus narkoba tak akan menyelesaikan masalah.(Baca : Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dihukum)
Rencananya Yasonna bakal menyeleksi mana yang termasuk gembong narkoba dan pemakai. "Bandar tak akan ditempatkan di panti rehabilitasi," kata dia. Bahkan, kata dia, remisi untuk penjual narkoba bakal dievaluasi. "Kalau pemakai ya wajib direhabilitasi," ucapnya. (Baca: Narpidana Selundupkan Sabu Menggunakan DVD Player)
Selain itu, Yasonna juga akan mendistribusikan para narapidana dari lembaga pemasyarakatan yang padat untuk pindah ke tempat yang lebih longgar. "Daripada mereka seperti sarden," kata Yasonna. Persoalannya, kerap kali ada keluarga napi protes karena jaraknya lebih jauh. "Tapi ya gimana, itu kan kebijakan kami."