TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan semestinya bekas presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya, Boediono, menyerahkan laporan harta kekayaan mereka meski tak diminta oleh KPK. "Itu biasa, artinya tak perlu disurati sudah menyerahkan," kata Bambang di gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis siang, 6 November 2014. (Baca: DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!)
Komisi antirasuah mengirimkan surat kepada bekas Presiden SBY dan wakilnya, Boediono, agar segera menyerahkan laporan harta kekayaan pada 4 November lalu. Surat untuk SBY dan Boediono itu tak dikirimkan ke rumah mereka. Namun dititipkan sementara kepada Sekretariat Negara. (Baca: Menteri Susi Belum Lapor Kekayaan ke KPK)
Menurut Bambang, undang-undang telah mengatur agar pejabat negara melaporkan harta kekayaannya. Sayangnya, undang-undang tak mengatur sanksi bagi yang melanggar aturan itu. "Yang buat undang-undang bukan KPK," katanya. Namun ia yakin SBY dan Boediono akan proaktif melaporkan harta kekayaan mereka setelah tak lagi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden. (Baca: Alasan Menteri Rini Belum Laporkan Kekayaan)
Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; dan Keputusan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
ANANG ZAKARIA
Terpopuler:
Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita
Berita terkait
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah
14 jam lalu
Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
16 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca Selengkapnya