Kejaksaan Agung Tidak Tanggapi Keberatan Pengacara Sjamsul Nursalim
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 15:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tidak akan menanggapi surat keberatan dari pengacara Sjamsul Nursalim atas dilibatkannya Interpol dalam pemulangan tersangka kasus BLBI tersebut. “Kalau keberatan ya silakan menempuh upaya hukum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Aung Muljohardjo kepada Tempo News Room yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/1) siang. Menurut Muljo, secara hukum dan secara organisasi, penyidik kejaksaan memiliki kewenangan yang terbatas. Dengan keterbatasan itulah penyidik kemudian meminta bantuan kepada Interpol. Di Indonesia kewenangan untuk membawa orang atau tersangka dari luar negeri dipegang interpol. “Jadi sekarang jangan Jaksa Agung yang didesak,” ia menjelaskan. Muljo mengaku, pihak Sjamsul Nursalim memang telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Agung yang mengabarkan bahwa Sjamsul sakit dan masih dirawat di salah astu rumah sakit di Singapura. “Dengan kita serahkan kasus ini ke Interpol, artinya kita tidak mau tahu alasan dia sakit atau tidak,” tegas Muljo. Seperti diberitakan, pengacara Sjamsul Nuesalim mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Interpol menyatakan keberatan atas dilibatkannya Interpol dalam kasus ini. Sekretaris Interpol Brigjen Polisi Dadang Garnida mengatakan, pihaknya sedang menunggu respon dari kejaksaan atas surat tersebut. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permintaan kepada Interpol untuk tetap membawa pulang Sjamsul Nursalim. (Suseno)
Berita terkait
Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund
5 menit lalu
Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund
Borussia Dortmund mengumumkan, Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer