Mantan calon presiden, Prabowo Subianto, menghadiri pelantikan Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo, di Gedung Parlemen, Jakarta, 20 Oktober 2014. AP/Mark Baker
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Desmond Mahesa mengatakan partainya sedang menyelidiki kasus penangkapan Brama Japon Janua. Pria yang bekerja sebagai staf satuan pengaman (satpam) di Sidoarjo, Jawa Timur, itu ditahan di Rumah Tahanan Medaeng karena menghina Prabowo. (Fadli Zon Minta PenghinaPrabowo Dipidanakan)
Menurut Desmond, Gerindra masih mencari tahu siapa yang melaporkan Brama. "Sejauh ini, bukan kader kami yang melaporkan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 5 November 2014.
Saat ini, ujar dia, koordinasi dilakukan di internal partai untuk menelusuri lebih jauh kasus yang menimpa satpam sebuah perusahaan BUMN di Tanjung Perak itu. Desmond enggan berkomentar banyak ketika ditanya kemiripan kasus ini dengan kasus MA, tukang sate yang menghina Presiden Joko Widodo melalui Facebook.
"Kami masih belum paham benar tentang kasusnya. Kami akan melakukan investigasi dulu, siapa yang melaporkan kasus ini," tutur Desmond.
Brama menulis status lewat akun Facebook dengan nama Bribda Candra Tanzil yang bertugas di Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jatim. Dalam status Facebook-nya, tertulis kalimat penolakan terhadap Prabowo untuk menjadi presiden.
"Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopassus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah, aku hanya pengin hidup tenang, menangkan Jokowi, ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya Jokowi kalau beliau bisa menjadi Presiden RI," tulis Brama di akun Facebook-nya. Status itu diunggah pada masa pemilihan presiden lalu.
Gara-gara status tersebut, Brama dibui sejak 6 Agustus 2014. Ia diduga melakukan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial. Ancamannya, hukuman maksimal 6 tahun penjara.