Puluhan aktiivis dari Migrant Care menggelar doa bersama lintas agama bertajuk Save Satinah, di Bunderan HI, Jakarta, (1/4). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap ketidak seriusan pemerintah dalam melindungi TKI di berbagai negeri. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan kementeriannya akan mengawal seluruh proses persidangan kasus pembunuhan TKI Sumarti Ningsih oleh bekas bankir asal Inggris, Rurik George Caton Jutting, di pengadilan Hong Kong. "Tim Konsulat Jenderal RI di Hong Kong akan mengawal seluruh proses," ujar Retno di Istana Negara, Selasa, 4 November 2014. (Baca: 6 Fakta Tentang Pembunuh TKI di HongKong)
Menurut Retno, saat ini kementerian sudah membentuk tim yang terdiri atas atase polisi, atase jaksa, dan konsulat. Tim bertugas memastikan seluruh hak Sumarti terpenuhi di pengadilan. Sesuai rencana persidangan awal akan digelar pada 7 November dan akan ada rekonstruksi. "Persidangan kedua digelar 10 November." (Baca: TKI Dibunuh di HongKong Pernah Kursus DJ)
Retno memaparkan, untuk memperlancar proses, hari ini tim dari konsulat jenderal akan berkoordinasi lagi dengan kepolisian Hong Kong. Selain mengawal kasus Sumarti, KJRI akan memastikan identitas dan kepastian status kewarganegaraan korban kedua, Jesse Lorrena Ruri. "Sedangkan tim dari Kemenlu hari ini akan mulai menghubungi keluarga," kata Retno. (Baca juga: Ayah Sumarti Ingin Rurik Jutting Dihukum Mati)
Retno berjanji akan memaksimalkan dan melaksanakan semua hal yang wajib dilakukan untuk memenuhi keadilan dalam kasus Sumarti. Ia memastikan Kemenlu akan berjuang menjaga hak Sumarti dalam kasus tersebut. Dia pun mengaku langsung berkoordinasi dengan tim terkait dengan perkembangan terkini penanganan kasus Sumarti.
Sumarti dan Ruri menjadi korban pembunuhan mantan bankir, Rurik, di Apartemen Distrik Wan Chai lantai 31. Keduanya mengalami luka tusukan dan sayatan. Bahkan, Sumarti ditemukan dalam kondisi terpotong-potong dan dimasukkan dalam koper di balkon apartemen.