@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 2 November 2014 17:35 WIB

Raden Nuh, admin akun Twitter @TrioMacan2000. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Media Tempo memiliki pengalaman unik dengan pengelola akun @Triomacan2000 pada pertengahan 2012. Dua hari setelah pertemuan pertama dengan Tempo, Raden Nuh, pengelola akun Twitter @TrioMacan2000, mengontak lagi mengabarkan punya saksi yang tahu korupsi Basuki Tjahaja Purnama ketika menjabat Bupati Bangka Belitung.

Pada Mei 2012 itu, Basuki memang telah berkampanye sebagai calon wakil gubernur Jakarta mendampingi Joko Widodo. Seperti telah diberitakan, meski telah dibekukan Twitter karena cuitannya yang dianggap berisi fitnah, pengelola TrioMacan kembali menghidupkan linimasa lewat @TM2000Back. (Baca: Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media)

Sekarang, akun ini sedang tenar kembali karena seorang penasihat hukumnya, Edi Syahputra—adik kandung Raden Nuh—ditangkap polisi pada 29 Oktober 2012. Edi dicokok sedang memeras pejabat PT Telkom Tbk sebagai imbalan menutup dugaan korupsi penjualan anak usaha perusahaan ini. (Baca: @TrioMacan2000 Terakhir Mencuit Kamis Lalu)

Pertemuan dengan Tempo disepakati pada Sabtu, 26 Mei 2012. Mendapat kepastian seperti itu akun @TrioMacan2000 mencuit bahwa, “Sebuah media besar akan mengungkap korupsi Basuki Tjahaja Purnama.” Waktu itu akun ini kerap membuat serial twit berisi tuduhan-tuduhan bahwa Basuki atau Ahok kerap mengkorupsi anggaran pembangunan Bangka Belitung.

Pertemuan berlangsung di Hotel Mega Cikini di Jalan Proklamasi. Raden Nuh mengenalkan “tiga orang saksi penting” yang dijanjikan itu. Mereka, kata Nuh, orang-orang Bangka Belitung yang hidupnya terancam karena berencana membongkar korupsi Ahok. “Dia tak boleh dibiarkan menjadi wakil gubernur,” kata Nuh. (Baca: Raden Nuh @TrioMacan2000 Ditangkap di Tebet)

Kesaksian dan barang bukti yang dijanjikan itu berupa kliping koran dan berita-berita di media online tentang tuduhan-tuduhan bahwa Ahok mengkorupsi anggaran pembangunan di Bangka Belitung. Seperti pertemuan sebelumnya, tidak ada selembar pun dokumen yang menjadi bukti telak korupsi Ahok itu.

Karena tidak jelas bukti-buktinya pertemuan hanya berlangsung satu jam. Tempo membayar makanan dan minuman yang dipesan Raden Nuh dan “tiga saksi penting” itu. Raden Nuh lalu pergi meninggalkan mereka. Dengan alasan ATM mereka rusak, seorang di antara “saksi penting” itu meminta uang kepada Tempo untuk “keperluan selama di Jakarta”.

Karena terlalu sumir, dugaan korupsi Ahok tak pernah turun menjadi berita.

BAGJA HIDAYAT

Baca juga:
Kurator Seni: Logo Baru Yogyakarta Mirip Iklan Obat Kuat
Penghina Presiden Ini Masih Ditahan Polisi
JK Minta Perantau Sulsel Jaga Kebhinekaan
Raden Nuh Ditangkap, Tetangga Kos Tak Tahu

Berita terkait

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

8 jam lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

12 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

20 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

2 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

2 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

2 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

3 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

4 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

9 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya