TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung yang juga Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, mengatakan tidak akan mengubah target penuntasan kasus di Kejaksaan Agung. Saat ini, kata Andhi, Kejaksaan hanya cukup melaksanakan tugas sesuai aturan.
"Laksanakan saja apa yang diperintahkan. Penanganan perkara itu sudah ada undang-undangnya, SOP-nya, petunjuk pelaksanaannya, petunjuk teknisnya, tinggal melaksanakannya," kata Andhi di kantor Kejaksaan Agung, Jumat, 31 Oktober 2014. (Baca: Jokowi Jamin JaksaAgung Bukan Politikus Partai)
Andhi membantah telah berbicara dengan Presiden Joko Widodo terkait dengan pencalonannya sebagai Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini juga enggan berkomentar terkait dengan kesiapannya jika ditunjuk untuk posisi itu.
Namun, Andi mengatakan, jika terpilih, dirinya berjanji akan bekerja semaksimal mungkin. "Saya ini jadi jaksa sudah lama. Sekarang saya, kan, juga plt (pelaksana tugas) sama kayak Jaksa Agung," ungkap Andhi.
Sebelumnya beredar lima nama calon pengganti Jaksa Agung. Dua nama berasal dari internal Kejaksaan, yakni Andhi Nirwanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.
Sedangkan calon yang berasal dari luar Kejaksaan adalah Deputi VI Unit Kerja Presiden Bidang Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Mas Achmad Santosa, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf. ROBBY IRFANY