TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly harus mengevaluasi total jajaran lembaga pemasyarakatan plus seluruh sipirnya. Jika tidak, Busyro menyebut Kementerian Hukum akan dipermalukan lagi oleh para narapidana yang bisa berulah seenaknya, seperti ulah bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang dikabarkan bisa keluar-masuk Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Itu pekerjaan rumah menteri baru yang harus all out mengevaluasi," kata Busyro melalui pesan pendek, Rabu, 29 Oktober 2014. Busyro bahkan menyebut para petugas lapas itu, sebagian melakukan pembusukan dari dalam. "Dengan mentransaksikan wewenangnya," kata dia.
Selain memperbaiki dari sisi petugas lapas hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Busyro juga menyarankan Menteri Yasonna mengevaluasi para narapidana koruptor. "Para penjahat korupsi itu akan solid dan saling berbagi pengalaman. Tak mustahil menyusun modus baru untuk keluar-masuk lapas dan mengendalikan korupsi dari dalam," ujar dia.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, juga mempertanyakan Mochtar Mohamad yang dikabarkan bisa keluar-masuk lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bekasi 2010 itu disebut bisa keluyuran meskipun tanpa seizin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Napi Koruptor Ini Keluyuran di Luar LP)
"Tentu ini harus dipertanyakan. Termasuk dipertanyakan bagaimana pengawasannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, ketika konferensi pers di kantornya, Rabu, 29 Oktober 2014.
Menurut Johan, KPK sudah tidak bisa menangani Mochtar karena sudah di luar wewenang. "Terpidana tersebut merupakan wewenang Kementerian Hukum," katanya. "Padahal Menteri Hukum dan Wakilnya yang dulu bilang Sukamiskin ketat sekali," kata Johan merujuk Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana.
Johan mengaku tak merasa kecolongan terkait dengan peristiwa itu. Meskipun Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekarang Handoyo Sudrajat merupakan pejabat jebolan KPK. Sebelum menjadi Dirjen, Handoyo merupakan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. "Dia sudah bukan KPK. Dia keluar dari KPK kemudian mendaftar jadi Dirjen. Begitu ceritanya jadi harus proporsional menilai orang," katanya. (Baca: Sukamiskin Masih Bahas 'Lolosnya' Mochtar Mohammad)
Pengacara Mochtar, Sirra Prayuna, membantah kliennya berulah keluar-masuk lapas. Kepergian Mochtar merupakan aktivitas asimilasi alias kerja sosial. "Itu dia membeli kompos, makanya ke luar," kata Sirra saat dikonfirmasi.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Ahok Sayangkan Tiga 'Orang Baik' Tak Jadi Menteri
Susi Tolak Jadi Menteri Jokowi, jika...
Penghina Presiden di FB Ingin Sujud di Kaki Jokowi
Tiga Pemicu Politikus DPR Gulingkan Meja
Menteri Susi dan Cerita Keras Kepalanya
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
11 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya