Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kiri) didampingi perwakilan pemerintahan Jerman Deniz Sertcan (tengah) meninjau fasilitas saat peluncuran bus AntiCorruption Learning Center (ACLC) di halaman gedung KPK, Jakarta, 14 Oktober 2014. TEMPO/ Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta - Melihat maraknya korupsi yang dilakukan para pejabat negara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan ingin bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi.
"Ke depan, kami ingin tidak hanya melihat korupsi pejabat dari kerugian negara, melainkan secara konstitusional juga," kata Bambang di Gedung Joang 45, Jakarta, Ahad, 19 Oktober 2014. (Baca: Korupsi Sodetan, Polisi Akan Periksa Adik Atut )
Kerja sama ini, ujar Bambang, juga dilihat sebagai langkah untuk menjawab harapan publik. Menurut Bambang, KPK sekarang ini sulit memenuhi tingginya harapan rakyat terhadap lembaga yang dipimpinnya tersebut. "Korupsi tidak ada hentinya datang dari pejabat negara."
Karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat lebih memberikan kewenangan kepada KPK dan hukuman yang lebih berat bagi pejabat negara yang terseret kasus korupsi. Nilai konstitusional yang diemban para pejabat, kata Bambang, adalah nilai dasar yang harus dipegang sekuat tenaga.
Bambang mengatakan korupsi oleh para pejabat negara yang marak terjadi di Indonesia merupakan bukti bahwa para pengemban amanat rakyat itu tidak bisa mengontrol tanggung jawab konstitusi yang mereka pikul.
"Karena kekuasaan dan politik uang marak, beginilah jadinya," kata Bambang. "Ini adalah masalah konstitusional pejabat negara."