Kasus Videotron, Terdakwa: Jumlah Kerugian Beda  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 9 Oktober 2014 16:31 WIB

Riefan Avrian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, (14/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron, Riefan Avrian, menyampaikan eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lewat kuasa hukumnya, Riefan menyatakan jaksa penuntut umum tidak konsisten dalam menyampaikan dakwaan.

"Dalam surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kepada Riefan Avrian, jumlah kerugian uang negara sebesar Rp 5.392.934.000. Sedangkan, kerugian negara yang didakwakan kepada terdakwa Hendra Saputra sebesar Rp 4.780.298.934 rupiah," ujar kuasa hukum Riefan, Albani Adrian, saat bacakan eksepsi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: OB Videotron Bukan Justice Collaborator)

Kuasa hukum Riefan berujar jumlah kerugian keuangan negara ini bisa kembali berubah saat pembacaan dakwaan. Albani meminta majelis hakim mempertimbangkan perbedaan jumlah kerugian negara dalam dakwaan untuk Riefan dan terdakwa lainnya, Hendra Saputra, yang terkait dengan kasus yang sama, untuk membatalkan dakwaan. "Maka, dakwaan jaksa penuntut umum seharusnya tidak dapat diterima," kata Albani.

Menurut Albani, ketidakpastian jumlah kerugian negara dalam dakwaan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan sengaja maupun lalai," kata Albani.

Berdasar audit BPK, kata Albani, tidak satu pun ada kalimat yang menyatakan adanya kerugian negara. "Namun BPK menyatakan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.695.958 .941," kata Albani. (Baca: Kata Kajati Soal Syarief Hasan dan Kasus Videotron)

Kemudian, PT Imaji Media selaku pemenang lelang proyek videotron telah membayarkan kembali seluruh kelebihan pembayaran tersebut kepada kas negara. Hal itu, kata Albani, dilakukan sesuai aturan Pasal 121 Perpres Nomor 54 Tahun 2010. "Diatur mekanisme pengembalian kerugian negara dalam bentuk penyusunan kembali perencanaan atau dituntut ganti rugi."

Penasihat hukum Riefan menjelaskan pembayaran kembali atas kelebihan pembayaran sekitar Rp 2 miliar tersebut merupakan proses untuk menghindari timbulnya kerugian negara, yang kemudian masuk dalam ruang lingkup perdata. Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, kata Albani, dakwaan jaksa jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. "Karena tidak masuk dalam ruang lingkup pidana tapi masuk ke dalam ruang lingkup perdata."

NURIMAN JAYABUANA

Terpopuler:

Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks

Berita terkait

Humanies Wujudkan Videotron untuk Cak Imin, Ditunggu Parkir dan Foto di Depannya

27 Januari 2024

Humanies Wujudkan Videotron untuk Cak Imin, Ditunggu Parkir dan Foto di Depannya

Urunan dukungan dari para Humanies dalam Olppaemi Project wujudkan videotron sebagai bentuk hadiah untuk Cak Imin di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Baru Kampanye: Pakai Videotron Sebagai Pengganti Baliho

25 Januari 2024

Gaya Baru Kampanye: Pakai Videotron Sebagai Pengganti Baliho

Mengenal lebih detil gaya baru berkampanye dengan menggunakan videotron.

Baca Selengkapnya

Giliran Iklan Cak Imin Tayang di Videotron Fatmawati Besok, Penampilan Debat Cawapresnya Dinilai Bagus

23 Januari 2024

Giliran Iklan Cak Imin Tayang di Videotron Fatmawati Besok, Penampilan Debat Cawapresnya Dinilai Bagus

Videotron Cak Imin ditayangkan di Graha Satria Fatmawati pada 24-26 Januari 2024, mulai pukul 15.00 sampai 20.00.

Baca Selengkapnya

Respons Netizen Usai Cak Imin Tagih Janji Videotron: In Progress

22 Januari 2024

Respons Netizen Usai Cak Imin Tagih Janji Videotron: In Progress

Sukses comeback dalam debat, Cak Imin pun menagih janji videotron.

Baca Selengkapnya

Dijanjikan Videotron Usai Debat, Cak Imin Hari Ini Pukul Kentongan Bersama Ibu-ibu Majelis Taklim di Depok

22 Januari 2024

Dijanjikan Videotron Usai Debat, Cak Imin Hari Ini Pukul Kentongan Bersama Ibu-ibu Majelis Taklim di Depok

Usai debat cawapres pada Ahad malam, hari ini Cak Imin datang ke Depok untuk mengikuti istigosah dan salawatan bersama ibu-ibu majelis taklim.

Baca Selengkapnya

Reaksi Olppaemi Project dan Netizen saat Cak Imin Tagih Videotron Untuknya

22 Januari 2024

Reaksi Olppaemi Project dan Netizen saat Cak Imin Tagih Videotron Untuknya

Candaan batal diculik ke Rengasdengklok viral, Olppaemi Project, Anies Bubble dan netizen pun menanggapi Cak Imin yang menagih janji videotron untuknya.

Baca Selengkapnya

Buktikan Diri Berhasil Comeback di Debat, Cak Imin Tagih Janji Dibuatkan Videotron

22 Januari 2024

Buktikan Diri Berhasil Comeback di Debat, Cak Imin Tagih Janji Dibuatkan Videotron

Cak Imin menagih janji Humanies, komunitas pendukung Anies untuk dibuatkan videotron jika berhasil comeback di Debat Capres keempat.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Dianggap Sukses Comeback di Debat, Rencana Diculik ke Rengasdengklok Batal

21 Januari 2024

Cak Imin Dianggap Sukses Comeback di Debat, Rencana Diculik ke Rengasdengklok Batal

Cak Imin batal diculik ke Rengasdengklok setelah dianggap sukses comeback, candaan pendukung untuk menculiknya ke Rengasdengklok batal.

Baca Selengkapnya

Kasus Iklan Anies di Videotron Hilang, Bawaslu: Mau Diteruskan atau Mau Seperti Apa?

21 Januari 2024

Kasus Iklan Anies di Videotron Hilang, Bawaslu: Mau Diteruskan atau Mau Seperti Apa?

Bawaslu Jakpus telah menemui pengelola Graha Mandiri dan perusahaan advertising soal iklan kampanye Anies di videotron hilang

Baca Selengkapnya

Usai Iklan Anies di Videotron Hilang, Kini Muncul di LED Truck dan Mengitari Senayan

21 Januari 2024

Usai Iklan Anies di Videotron Hilang, Kini Muncul di LED Truck dan Mengitari Senayan

Iklan kampanye pasangan capres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), muncul di LED Truck dan berseliweran di sekitaran Senayan

Baca Selengkapnya