Jadi Tersangka, Bupati Sumedang Diperiksa 8 Jam

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 9 Oktober 2014 06:17 WIB

Bupati Sumedang, Ade Irawan, menjawab pertanyaan wartawan usai acara De Syukron 4 di Gedung Sate, Bandung, Jabar, 19 September 2014. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Bupati Sumedang Ade Irawan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Rabu, 8 Oktober 2014. Saat itu Ade masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi. Pemeriksaan berlangsung sekitar 8 jam di gedung jaksa intelijen. (Baca: Bupati Sumedang Tersangka Kasus Korupsi)

Dari pantauan Tempo, Ade yang mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00 WIB baru meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.15 WIB. Mengenakan kemeja bermotif batik, Ade tampak didampingi advokat Kuswara S. Taryono. Menghadapi belasan pemburu berita yang menunggunya sejak awal pemeriksaan, Ade berusaha tenang.

Namun begitu, tak banyak yang dikemukakan Ade selain mengulang-ulang pernyataan yang sama. "Alhamdulillah, saya mohon doanya saja. Untuk selanjutnya saya serahkan ke pengacara yang akan menyampaikan (ihwal pemeriksaan kasus)," ujarnya sekeluar gedung tempat dia periksa, Rabu, 8 Oktober 2014.

Ade tak memperinci kepada siapa dia mohon doa dan agar didoakan seperti apa. Yang pasti pernyataan mohon doa tersebut dilontarkan Ade lebih dari kali setiap dia berusaha menjawab aneka pertanyaan wartawan. Saat ditanya ihwal kapasitas pemeriksaan dia dan perasaan setelah diperiksa berjam-jam sejak pagi, Ade pun cuma menjawab, "Mohon doanya saja."

Sementara itu, penasihat hukum Ade, Kuswara, mengaku dia dan tim mendampingi Ade sejak awal pemeriksaan lepas pukul 09.00 WIB. "Ini panggilan pemeriksaan pertama Pak Ade sebagai tersangka dan diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai mantan Ketua DPRD Kota Cimahi pada 2011. Pemeriksaan baru selesai semua barusan jam 18.00," ujarnya di Kejaksaan.

Kuswara menjelaskan kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjawab semua pertanyaan jaksa penyidik. "Pertanyaan yang diajukan (penyidik) cukup banyak, sekitar 49 pertanyaan. Pak Ade tadi sudah memberikan keterangan semaksimal mungkin sesuai fakta hukum yang terjadi," katanya.

Kuswara juga mengatakan kliennya masih akan diperiksa lebih lanjut dalam pemeriksaan berikutnya. Namun jadwal pemeriksaan kedua tersebut belum ditetapkan penyidik. "Masih ada keterangan tambahan yang harus disampaikan Pak Ade serta melengkapi dokumen terkait perjalanan dinas seperi SK yang dikeluarkan Pak Ade selaku Ketua DPRD Cimahi," ujarnya.

Adapun juru bicara Kejaksaan Tinggi, Suparman, menuturkan sejatinya ada 50 pertanyaan pemeriksaan kasus yang dilontarkan penyidik kepada tersangka. "Antara lain pertanyaan soal tugas dan fungsi Ketua DPRD, perjalanan dinas, travel, dan anggota Dewan yang melakukan perjalanan dinas. Tersangka juga bilang, bukan cuma dia yang terima dana, tapi anggota DPRD lain juga menerima," kata Suparman.

Suparman tak menjelaskan rinci ihwal alasan penyidik tak menahan tersangka Ade. Dia juga belum mengetahui rencana pemeriksaan lanjutan atas Ade. "Kewenangan menahan (atau tidak menahan tersangka) ada di tangan tim penyidik. Tersangka bisa saja nanti dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan," katanya.

ERICK P. HARDI

Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik

Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus

Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya