TEMPO.CO, Bandung - Bupati Sumedang Ade Irawan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Rabu, 8 Oktober 2014. Saat itu Ade masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi. Pemeriksaan berlangsung sekitar 8 jam di gedung jaksa intelijen. (Baca: Bupati Sumedang Tersangka Kasus Korupsi)
Dari pantauan Tempo, Ade yang mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00 WIB baru meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.15 WIB. Mengenakan kemeja bermotif batik, Ade tampak didampingi advokat Kuswara S. Taryono. Menghadapi belasan pemburu berita yang menunggunya sejak awal pemeriksaan, Ade berusaha tenang.
Namun begitu, tak banyak yang dikemukakan Ade selain mengulang-ulang pernyataan yang sama. "Alhamdulillah, saya mohon doanya saja. Untuk selanjutnya saya serahkan ke pengacara yang akan menyampaikan (ihwal pemeriksaan kasus)," ujarnya sekeluar gedung tempat dia periksa, Rabu, 8 Oktober 2014.
Ade tak memperinci kepada siapa dia mohon doa dan agar didoakan seperti apa. Yang pasti pernyataan mohon doa tersebut dilontarkan Ade lebih dari kali setiap dia berusaha menjawab aneka pertanyaan wartawan. Saat ditanya ihwal kapasitas pemeriksaan dia dan perasaan setelah diperiksa berjam-jam sejak pagi, Ade pun cuma menjawab, "Mohon doanya saja."
Sementara itu, penasihat hukum Ade, Kuswara, mengaku dia dan tim mendampingi Ade sejak awal pemeriksaan lepas pukul 09.00 WIB. "Ini panggilan pemeriksaan pertama Pak Ade sebagai tersangka dan diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai mantan Ketua DPRD Kota Cimahi pada 2011. Pemeriksaan baru selesai semua barusan jam 18.00," ujarnya di Kejaksaan.
Kuswara menjelaskan kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjawab semua pertanyaan jaksa penyidik. "Pertanyaan yang diajukan (penyidik) cukup banyak, sekitar 49 pertanyaan. Pak Ade tadi sudah memberikan keterangan semaksimal mungkin sesuai fakta hukum yang terjadi," katanya.
Kuswara juga mengatakan kliennya masih akan diperiksa lebih lanjut dalam pemeriksaan berikutnya. Namun jadwal pemeriksaan kedua tersebut belum ditetapkan penyidik. "Masih ada keterangan tambahan yang harus disampaikan Pak Ade serta melengkapi dokumen terkait perjalanan dinas seperi SK yang dikeluarkan Pak Ade selaku Ketua DPRD Cimahi," ujarnya.
Adapun juru bicara Kejaksaan Tinggi, Suparman, menuturkan sejatinya ada 50 pertanyaan pemeriksaan kasus yang dilontarkan penyidik kepada tersangka. "Antara lain pertanyaan soal tugas dan fungsi Ketua DPRD, perjalanan dinas, travel, dan anggota Dewan yang melakukan perjalanan dinas. Tersangka juga bilang, bukan cuma dia yang terima dana, tapi anggota DPRD lain juga menerima," kata Suparman.
Suparman tak menjelaskan rinci ihwal alasan penyidik tak menahan tersangka Ade. Dia juga belum mengetahui rencana pemeriksaan lanjutan atas Ade. "Kewenangan menahan (atau tidak menahan tersangka) ada di tangan tim penyidik. Tersangka bisa saja nanti dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan," katanya.
ERICK P. HARDI
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya