Petani di Malang Dilindungi Asuransi Jiwa  

Reporter

Rabu, 8 Oktober 2014 13:10 WIB

Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Malang - Sebanyak 1.200 petani Kabupaten Malang dan Kota Batu telah dilindungi asuransi jiwa dan kecelakaan kerja. Mereka terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Kami mendaftar melalui kelompok tani," kata petani asal Batu, Suryono, Rabu, 8 Oktober 2014.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan para petani peserta BPJS itu tersebar di Poncokusumo dan Tumpang, Kabupaten Malang. Mereka segera mengikuti asuransi setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi ke kelompok tani. Bahkan, mereka juga mengikuti program jaminan hari tua. Tujuannya untuk menyiapkan dana pensiun setelah tak bisa aktif bekerja di sawah.

Selain petani, sejumlah pekerja informal seperti buruh bangunan, pedagang dan pembantu rumah tangga juga menjadi peserta. Selain mendaftar secara berkelompok, mereka juga mendaftar secara individu seperti pembantu rumah tangga. "Pembantu rumah tangga baru 25 orang."

Metode pembayaran disesuaikan dengan layanan perbankan. Target peserta pekerja informal sebanyak 10 ribu jiwa. Sedangkan total jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 115 ribu jiwa dan tersebar di dua ribu perusahaan. Target penambahan peserta tahun ini sebanyak 30 ribu, tapi baru terealisasi 20 ribu jiwa. (Baca: BPJS Laporkan Perusahaan Tak Urus Jaminan Sosial)

Sedangkan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang belum ada yang mendaftar. Data jumlah tenaga honorer Pemerintah Kota Malang sebanyak 639 orang. Mereka bekerja di berbagai institusi serta tenaga pengajar. Seharusnya, kata Sri, pemerintah selaku pemberi kerja membantu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima. Rnciannya pekerja 2 persen dan pemberi kerja 3,7 persen.

BPJS Ketenagakerjaan juga meminta agar pemerintah daerah mendaftarkan pekerja honorer. Mereka juga berisiko dalam pekerjaannya, tetapi belum dilindungi asuransi. Sedangkan khusus untuk pegawai negeri sipil bakal didaftarkan mulai Juli tahun depan. PNS akan didaftarkan untuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian. Adapun jaminan hari tua PNS menggunakan asuransi tabungan dan asuransi pensiun PT Taspen.

EKO WIDIANTO

Berita Lainnya
Jokowi-JK Dijegal, Pengamat: SBY Keluarkan Dekrit

Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
PDIP Ungkap Fakta Gagalnya Pertemuan SBY-Mega

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

14 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

16 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

34 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

52 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

52 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

52 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

52 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

55 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya