KPK: Bhatoegana Bisa Jadi Justice Collaborator  

Reporter

Selasa, 7 Oktober 2014 07:41 WIB

Tersangka dugaan kasus suap APBNP 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana, membaca koran saat menunggu untuk jalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 17 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Sepanjang dia mengakui kesalahannya dan kooperatif, dia bisa bertindak sebagai justice collaborator," ujar Johan di kantornya, Senin, 6 Oktober 2014.

Menurut Johan, Sutan selaku Ketua Komisi Energi sangat strategis untuk menjadi justice collaborator. "Saya kira strategis, ya, sebagai Ketua Komisi dibanding anggota biasa,” ujar Johan. (Baca: Sutan Bhatoegana Dicecar KPK Terkait Jero Wacik)

Kendati demikian, Johan mengaku tak bisa berharap banyak. "Effort ada di tersangka, bukan di penegak hukum," katanya.

Bila Sutan mau kooperatif, menurut Johan, bisa saja rekannya yang menerima hadiah juga dijerat sebagai tersangka. Sedangkan Sutan akan mendapat perlindungan bila merasa terancam lantaran menjadi justice collaborator.

Kemarin, Sutan menjalani pemeriksaan di KPK. Ia menjadi tersangka sejak 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait dengan kasus ini. (Baca: Seusai Diperiksa 10 Jam, Sutan Bhatoegana Bungkam)

Dalam amar putusan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Duit itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait dengan penerimaan uang oleh Rudi. Antara lain, karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi Energi DPR.

LINDA TRIANITA









Terpopuler
Eva: Curhat SBY Hanya Cari Kambing Hitam

Jadi Mualaf, Wanita Bertato Dilamar Pendukung ISIS

Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0

Rupiah Jeblok bila Koalisi Prabowo Kuasai MPR

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya