TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap 3 orang bernama Deni, Toni dan Fred. Ketiganya diketahui merupakan residivis dan tergolong bandar besar. "Ketiganya termasuk bandar besar dan jaringan internasional," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Setija Junianta dalam jumpa pers, Ahad, 5 Oktober 2014.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Deni di depan sebuah foodcourt di Jalan Tidar, Surabaya, Selasa, 23 September 2014. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 4,8 gram.
Keesokan harinya, polisi menggeledah rumah Deni di Jalan Kalibutuh Barat, Surabaya. Polisi kembali menemukan sebungkus plastik sabu seberat 86, 20 gram, 6 buah kantong plastik, dan 2 unit handphone.
Dari hasil pengembangan kasus Deni, polisi menangkap Toni di sebuah hotel di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Sabtu, 4 Oktober 2014. Sebanyak 3 butir ekstasi disita di lokasi.
Rupanya pada tempat dan waktu yang sama, Toni akan bertransaksi dengan Fred. Selang 30 menit setelah penangkapan Toni, polisi langsung meringkua Fred. Di mobil yang dikendarai Fred, ditemukan sabu seberat 2,75 Kilogram, dan 5 ribu butir pil ekstasi.
Selanjutnya, polisi menggeledah tempat tinggal Toni di Apartemen Puncak Kertajaya, Surabaya. Di apartemen Toni, polisi menemukan sabu 2, 42 gram, 1 butir pil warna merah muda, 0,5 butir pil warna hijau, 0,5 butir pol warna coklat muda yang diduga ekstasi, 5 butir pil yang diduga psikotropika jenis Happy Five, 1 plastik kecil berisi 1 butir kapsul warna krem, dan 1 unit timbangan elektrik.
Menurut Setija, ketiganya pernah ditangkap untuk kasus yang sama. Bahkan Toni dan Fred baru saja keluar dari penjara sekitar 1-2 tahun lalu. Toni pernah digerebek ketika menjalankan bisnis barang haram tersebut di Jalan Tidar, Surabaya pada 2009 silam.
Setija mengatakan total nilai narkoba yang dimiliki ketiga tersangka sangat besar. Harga 1 butir pil ekstasi berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu. Sedangkan 1 gram sabu bisa mencapai Rp 1,2 juta. "Sehingga total nilaiinya bisa Rp 7 miliar," ujarnya.
Ini menunjukkan bahwa ketiga tersangka merupakan bandar besar. Sabu yang dimiliki pun berkualitas impor. Artinya, mereka termasuk dalam jaringan narkoba internasional. "Narkoba ini mereka dapat dari Jakarta, yang kemungkinan besar melibatkan (jaringan) internasional."
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Agus Yulianto mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Bahkan Fredi bisa diancam hukuman mati atau seumur hidup karena kedapatan mengedarkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita terkait
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan
11 jam lalu
Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
1 hari lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
2 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
2 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
2 hari lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
4 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
4 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
4 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
5 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
5 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca Selengkapnya