TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 untuk menyerahkan laporan harta kekayaan. "Kami imbau anggota DPR yang baru penuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan kepada KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, di kantornya, Jumat, 3 Oktober 2014.
Biasanya, kata dia, penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara itu diserahkan dua bulan setelah dilantik. Johan juga mewajibkan bagi anggota Dewan inkumben untuk tetap menyerahkan laporan harta kekayaan.
Bila lebih dari dua bulan nanti tidak melaporkan, Johan mengatakan KPK akan mengingatkan pimpinan DPR. "KPK akan surati pimpinan mereka," ujarnya.
Pada Rabu, 1 Oktober kemarin, sebanyak 555 anggota DPR dan 132 anggota DPR periode 2014-2019 dilantik. Kemudian pada Kamis dinihari, terpilih lima pimpinan DPR dari koalisi partai pendukung Prabowo Subianto.
Mereka adalah Setya Novanto dari Partai Golkar sebagai Ketua DPR. Sedangkan empat wakilnya adalah Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera, Fadli Zon dari Gerindra, Agus Hermanto dari Demokrat, dan Taufik Kurniawan dari Partai Amanat Nasional.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tim Transisi Jokowi: Peluang Koalisi Tertutup
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu
Chairul Tanjung: Tak Ada Anggaran untuk Lapindo
Dahlan Iskan Pernah Diancam Anaknya
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
10 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
20 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya