3 Alasan Korban Lapindo Larang Aktivitas BPLS  

Reporter

Senin, 29 September 2014 11:29 WIB

Luberan lumpur Lapindo terlihat mengarah ke pemukiman warga area terdampak akibat jebolnya tanggul lumpur di Titik 68, desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, 10 September 2014. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Sidoarjo - Meski pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan kesiapan untuk menalangi pembayaran ganti rugi sebesar Rp 781 miliar dari APBN, korban lumpur Lapindo tetap melarang aktivitas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

“Ada tiga alasan rasional yang membuat warga tetap larang aktivitas BPLS,” kata Wiwik, korban lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak, kepada Tempo, Senin, 29 September 2014. (Baca juga: Korban Lumpur Lapindo Tetap Larang Aktivitas BPLS)

Pertama, sudah ada jalan alternatif yang disediakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo apabila air lumpur Lapindo meluber hingga di Jalan Raya Porong. Penjelasan itu sudah disampaikan oleh pemerintah Sidoarjo jauh hari sebelum pembangunan jalan alternatif itu selesai. (Baca juga: Rugi Diganti APBN, Korban Lapindo Bersyukur)

Kedua, air lumpur yang meluber ke perumahan warga di luar area terdampak tidak akan mengancam hidup warga. Pasalnya, warga korban lumpur Lapindo yang ada di luar peta area terdampak sudah dibayarkan semuanya dan mayoritas dari mereka sudah pindah jauh dari sekitar tanggul lumpur. “Sudah banyak lahan kosong, sehingga tidak membahayakan,” katanya.

Ketiga, apabila air lumpur meluber dan menggenangi rel kereta, hal itu menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya dan PT KAI. “Jadi tidak ada urusannya dengan kami kalau masalah rel,” ujarnya.

Semua warga, kata Wiwik, sepakat untuk tetap melarang BPLS beraktivitas hingga ganti rugi itu cair. Selain itu, para warga sudah sepakat dengan semua konsekuensinya meski dapat dipidanakan oleh pemerintah. “Seperti ini, kok, masuk pidana? Memang mau menghukum semua warga yang menuntut hak kenegaraannya? Sangat tidak mungkin,” ujarnya.

Kemarin, Bupati Sidoarjo Saiful Illah memohon kepada warga korban lumpur Lapindo untuk mengizinkan BPLS beraktivitas di tanggul karena pemerintah sudah menyatakan kesiapan menalangi ganti rugi dari APBN. Saiful menjelaskan, apabila tanggul yang kian kritis itu tetap dibiarkan, para warga yang melarang bisa terancam pidana. “Yang penting saya sudah memberitahukan. Kalau tetap dilarang dan meluber ke rel dan jalan raya, warga bisa dipidanakan,” katanya.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita lain:
Senin, WNI di New York Akan Demo RUU Pilkada
SBY Diminta Segera Teken UU Pilkada
Dikabarkan Meninggal, Hendropriyono Makin Sehat







Berita terkait

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

22 Januari 2022

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

Kandungan critical raw material dalam Lumpur Lapindo lebih berlimpah daripada logam tanah jarang. Temuan penelitian yang baru berakhir Desember lalu

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

21 Januari 2022

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

Berita terkini bisnis sepanjang siang ini dimulai dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia soal kecelakaan maut di Balikpapan hingga soal PKPU Garuda.

Baca Selengkapnya

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

21 Januari 2022

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

Kementerian ESDM melakukan kajian yang lebih rinci dan sistematis mengenai potensi logam tanah jarang di lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya