Jaksa Panggil Pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi  

Reporter

Senin, 22 September 2014 17:07 WIB

Siswa SD mengangkat kursi agar tidak terkena air hujan di kelasnya yang rusak di SD Negeri Tepas 2, Ngawi, Jawa Timur, (6/11). Sebanyak 104 siswa harus mengungsi dan berbagi tempat, agar dapat belajar akibat bangunan sekolahnya yang hancur diterjang

TEMPO.CO, Banyuwangi - Jaksa akan memanggil Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Banyuwangi Lukman dalam kasus tangkap tangan sunat dana rehabilitasi gedung sekolah. Nama Lukman disebut terang-terangan oleh tiga tersangka dan juga para kepala sekolah sebagai pejabat yang menginginkan adanya fee dari dana rehabilitasi yang dikucurkan dari APBN 2014 itu.

"Tapi statusnya masih sebagai saksi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto, Senin, 22 September 2014. (Baca berita sebelumnya: Belasan Kepala Sekolah Kembali Diperiksa)

Kejaksaan akan menggali apakah permintaan komisi tersebut inisiatif dari Lukman atau ada perintah dari atasannya lagi. Menurut Paulus, ada atau tidaknya pejabat lain yang tersangkut kasus itu sangat bergantung dari pengakuan Lukman.

Selain itu, jaksa juga akan memeriksa seorang staf Lukman bernama Rohmat serta Kepala SDN 2 Rejosari. Rohmat diketahui sebagai pembuat proposal untuk sekolah-sekolah penerima dana rehabilitasi. Sedangkan Kepala SDN 2 Rejosari dipanggil karena nama sekolahnya tidak tercantum sebagai penerima dana rehab. "Tapi kenyataannya sekolah tersebut menerima," katanya.

Kepala SDN 2 Rejosari Hamsur membenarkan menerima dana rehabilitasi sebesar Rp 194 juta. Namun dia mengaku tak mengetahui proses pengajuan dana tersebut. "Saya baru menjabat Mei 2014," kata Hamsur berdalih.

Kasus itu bermula saat Kejaksaan Banyuwangi menangkap tangan tiga tersangka, pertama di SDN 2 Tampo, Banyuwangi, pada Selasa, 9 September 2014. Dari tangan mereka, jaksa menyita uang tunai Rp 211 juta. Uang itu merupakan komisi 9-10 persen yang dikumpulkan dari 21 sekolah penerima dana perbaikan ruang kelas.

Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota lembaga swadaya masyarakat, Ahmad Farid. Ketiganya telah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.

IKA NINGTYAS

Terpopuler
Fahri Hamzah: Jokowi Kayak Enggak Pede
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan
Gerindra Usung Taufik sebagai Pengganti Ahok

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

28 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

32 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

38 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

56 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya