Sakit Keras, Pembebasan Bersyarat Anggodo Dikaji

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 19 September 2014 11:28 WIB

Anggodo Widjojo.TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta -- Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun, menegaskan hingga saat ini pihaknya masih meneliti pembebasan bersyarat untuk narapidana Anggodo Wijaya.

"Sehubungan dengan penelitian pemberian remisi sakit berkepanjangan 2014 narapidana Anggodo Widjojo, maka pembebasan bersyarat narapidana yang bersangkutan menunggu hasil penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Ibnu di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 September 2014.

Ibnu menjelaskan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, Anggodo telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif narapidana. (Baca: Kementerian Hukum Bantah Napi Korupsi Dapat Remisi)

"Anggodo Widjojo berhak memperoleh remisi umum dan remisi khusus dari tahun 2010 sampai dengan 2014 sebanyak 24 bulan 10 hari," kata Ibnu.

Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat, kata Ibnu, Anggodo Widjojo berhak memperoleh remisi sakit berkepanjangan tahun 2014 sebesar lima bulan. Ini diatur dalam Pasal 34C ayat 2.

Adik Anggoro Widjojo ini, berdasarkan diagnosis dokter Sony Wicaksono di Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita Jakarta, menderita penyakit angina equivocal, DM tipe 2. (Baca: Anggoro Terima Vonis 5 Tahun)

Keterangan dari dokter Teguh Ranakusuma dari Divis Neurologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pun turut memperkuat diagnosisi ini dengan penyakit dizzines (pening), cervical spur, HNP lumbal, dan tuberkulosis dengan infeksi sekunder pada paru-paru. Berdasarkan hasil diagnosis itulah rekomendasi pemberian remisi sakit dikeluarkan. "Hal ini tercantum dalam resume medisnya," ujar Ibnu. (Baca: Hakim Vonis Anggoro Widjojo Lima Tahun Penjara)

Rekomendasi ini, menurut Ibnu, masih akan dikaji ulang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berwenang menyetujui. "Namun, PB (Pembebasan Bersyarat) tidak ada kaitannya dengan sakit berkepanjangan. Sakit berkepanjangan ini kaitannya dengan pemberian remisi," kata Chuldun.

URSULA FLORENE SONIA


Berita terpopuler lainnya:



Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
Cuma Orang Kaya yang Gabung ke Media Sosial Ini
Steve Jobs Larang Anaknya Pakai iPad
Apple Resmi Luncurkan iOS 8

Tumbuhan Cepat Beradaptasi Usai Hantaman Meteor

Ditemukan Lubang Hitam Raksasa di Galaksi Mini







Advertising
Advertising





Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

22 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

5 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

6 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

26 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

28 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

28 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya