Begini Alasan Artidjo Tambah Hukuman Aiptu Labora

Reporter

Jumat, 19 September 2014 06:02 WIB

Labora Sitorus. (ilustrasi: Rizal Zulfadli/TEMPO)

TEMPO.CO , Jakarta:Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam kasus polisi pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus. Kasasi diajukan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat. Selain itu, MA juga menambah hukuman penjara untuk Labora dari 8 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Kasasi, Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, alasan dikabulkannnya kasasi karena Labora dianggap memiliki predikat kejahatan tindak pencucian uang dengan menggunakan jabatan statusnya sebagai polisi. "Yang penting sebetulnya ada predicate crime dan ada pencucian uang di situ yang ada hubungannya dengan dia," kata Artidjo, saat ditemui di kantornya di Mahkamah Agung, Kamis, 18 September 2014. (Baca : PPATK Sesalkan Vonis "Ompong" Labora Sitorus)



Alasan lainnya, fakta-fakta yang dikemukakan sudah diungkap di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. "Sebagian lagi mengenai penilaian hasil pembuktian yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi," ujarnya. (Baca juga: Punya 60 Rekening? Aiptu Labora Sitorus Menjawab)

Namun, kata Artidjo, Mahkamah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan pertimbangan hukum Judex Facti, tahapan pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi, salah menerapkan hukum. Musababnya saat di pengadilan sebelumnya tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis.

Misalnya, pada 2010 hingga 2012, PT.Seno Adhi Wijaya melakukan melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menggunakan Kapal Tangki Motor (KTM) Balamas Sentosa I di dalam kolam Bandar Sorong. Transaksi keuangan PT Seno Adhi Wijaya dalam melakukan pembelian dan pembayaran BBM menggunakan rekening terdakwa Labora No.1600000217519. Ternyata ditemukan bahwa BBM yang tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutannya.

Hal-hal lain yang memberatkan, kata Artidjo, Labora mencantumkan identitasnya sebagai pengusaha saat membuka rekening beberapa perusahaan misalnya PT Seno Adhi Wijaya dan PT Rotua. Padahal, kata Artidjo, Labora masih menjabat sebagai anggota polisi aktif.

"Labora juga menampung semua transaksi keuangan PT Rotua dan PT Seno Adhhi Wijaya padahal Labora tidak tercantum dalam kepengurusan dua perusahaan itu," ujarnya.

Labora, kata Artidjo, mengendalikan dua perusahaan itu, sehingga perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang. Dia menampung dua rekening perusahaan itu tapi bukan sebagai pengurus di situ. "Namanya disamarkan," ujarnya.

Putusan diketok Mahkamah Agung tanpa adanya dissenting opinion. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta dua orang anggota lainnya, Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. "Putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan PN/PT dan mengadili sendiri pidana 15 tahun, denda Rp 5 milyar subsider 1 tahun kurungan," ujar Artidjo menirukan bunyi putusan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Labora pada Senin, 17 Februari 2014. Padahal jaksa mengajukan tuntutan vonis 15 tahun penjara.

Tidak terima dengan putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Banding pun diterima dan hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara karena terbukti adanya pencucian uang.

Labora memiliki uang Rp 1,5 triliun. Uang tersebut berasal dari penimbunan bahan bakar minyak yang dilakukan Labora melalui PT Seni Adi Wijaya, sedangkan pembalakan hutan lewat PT Rotua.

REZA ADITYA

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
Nikah Beda Agama, Ini Kata Menteri Agama
Mobil Jakarta Dilarang ke Bogor, Ahok Temui Bima
Susun Kabinet, Jokowi Tiru Jurus SBY
Jokowi Disebut Ingkar Janji, Ini Pembelaan Ruhut
Risma: Menteri Apa? Menteri Urusan Lokalisasi?

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya