Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum memasuki ruangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, hari ini akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda sidang adalah penyampaian pembelaan terdakwa. "Usai jaksa menyampaikan tuntutan, kali ini giliran saya menyampaikan nota pembelaan," ujar Anas, Kamis, 18 September 2014.
Sesaat memasuki ruang sidang, Anas dan para pendukungnya menggelar doa bersama. Ratusan orang pendukung Anas berdoa secara Hindu, Budha, Kristen, dan Islam. "Saya harap putusan hakim adil," ujar Anas ketika doa selasai dibacakan dan sontak diamini oleh ratusan simpatisan Anas yang hadir memantau sidang. (Baca: Amir Syamsuddin Berkisah Soal AnasUrbaningrum)
Sidang dihadiri simpatisan Anas dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia dan sejumlah mahasiswa. "Kami dukung dan mengawasi proses persidangan Anas," ujar salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, Syaiful Wahid, 22 tahun.
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu datang ke persidangan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia tampak tegang dan serius. Sebelumnya, jaksa menuntut Anas pidana 15 tahun kurungan ditambah denda Rp 500 juta. Jaksa menilai Anas bersalah atas tindakan korupsi dan pencucian uang dari proyek sarana olahraga Hambalang, Bogor. (Baca: AnasUrbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)