AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. TEMPO/Aseanty Pahlevi
TEMPO.CO, Pontianak - Komisi Kepolisian Nasional memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terkait dengan penanganan kasus Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono. Kompolnas juga menekankan agar semua kemungkinan pelanggaran yang dilakukan Idha Endri diusut tuntas.
"Saya mengapresiasi penuh kinerja Polda Kalbar. Bahkan track record oknum perwira ini yang memaparkan Kapolda langsung," ujar Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman seusai pemaparan kasus Idha Endri di Polda Kalimantan Barat, Selasa, 16 September 2014. (Baca juga: Bareskrim Selidiki Kasus AKBP Idha di Pontianak)
Hamidah menginginkan Idha Endri tak hanya menjalani hukuman disiplin, tetapi segala pelanggaran yang diduga dilakukannya juga diusut tuntas. Hamidah mengatakan kasus Idha Endri menjadi perhatian masyarakat luas dan terkait dengan citra Polri. Menurut dia, Kompolnas datang ke Kalimantan Barat untuk meyakinkan agar kasus ini diusut tuntas.
Kasus Idha Endri saat ini sudah memasuki tahap satu di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Berkas Idha Endri tersebut terkait dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Hamidah menambahkan, kedatangan Kompolnas juga terkait dengan beberapa laporan masyarakat terhadap kinerja Polda Kalbar. "Tetapi, setelah saya lihat paparan, kasus-kasus tersebut sudah ditangani," ujarnya.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan pihaknya semula mendapat empat laporan masyarakat. Kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat merupakan kasus yang seharusnya menjadi atensi Polda Kalbar. "Salah satunya mengenai kasus tanah. Masyarakat mempertanyakan, kenapa tersangkanya tidak ditahan. Tetapi, ternyata saat paparan, tersangka ini sudah menjalani penahanan," dia menjelaskan.
Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistianto memaparkan penanganan terhadap AKBP Idha Endri sebagai tersangka tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggar kode etik dan disiplin. Dia mengatakan pemaparan kepada tim Kompolnas di hadapan beberapa tokoh masyarakat Kalimantan Barat dan media merupakan bukti transparansi dalam menangani kasus tersangka Idha. (Baca juga: Kapolda Kalbar Beberkan Dosa AKBP Idha Endri)
Idha dan Brigadir Kepala M.P. Harahap ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. Idha dan Harahap diduga terlibat jaringan pengedar narkotik internasional. Namun keduanya akhirnya dibebaskan.