PPATK Butuh 2 Pekan Usut Aset Calon Pimpinan KPK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 15 September 2014 18:21 WIB

Agus Santoso, Wakil ketua PPATK. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengaku belum diminta panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melacak aset para peserta yang lolos. Bila nanti diminta, PPATK akan meminta waktu tertentu untuk melakukan pengecekan tersebut.

"Untuk bisa menelusuri rekam jejak transaksi keuangan, kiranya PPATK bisa diberi waktu yang cukup, misalnya dua pekan," kata Agus melalui BlackBerry Messenger, Senin, 15 September 2014.

PPATK, kata Agus, selalu membantu permintaan panitia dalam proses seleksi, seperti penjaringan calon dewan gubernur Bank Indonesia, calon komisioner Otoritas dan Jasa Keuangan, calon hakim agung, ataupun dalam proses seleksi calon eselon I atau eselon II strategis. (Baca: ICW Awasi 3 Calon Pimpinan KPK Bermasalah)

Menurut Agus, PPATK akan memberi catatan terkait dengan transaksi mencurigakan atau transaksi-transaksi tunai dalam jumlah besar (Rp 500 juta ke atas) kepada panitia seleksi. Dalam pengalamannya selama ini, Agus mengaku ada orang yang telah diberi catatan oleh PPATK. "Namun tetap diberi jabatan strategis, maka orang tersebut tersangkut masalah hukum," kata Agus.

Sebelumnya, juru bicara panitia seleksi calon pimpinan KPK, Imam Prasodjo, mengatakan akan meminta intel dan PPATK untuk melacak aset sebelas peserta yang lolos dan mengikuti proses selanjutnya. (Baca: Busyro dan Jurnalis Tempo Lolos Tes Makalah KPK)

Sebelas orang itu adalah Iwan Nazarudin Kurniawan, Direktur Utama PT Kurnia Prima Global; Ichran Efendi Siregar, jaksa di Kejaksaan Agung; Jamin Ginting, dosen hukum Universitas Pelita Harapan; Muhammad Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK; I Wayan Sudirta, anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan Trisaktiyana, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bantul, Yogyakarta.

Juga ada Ninik Maryanti, jaksa diperbantukan di Badan Pertanahan Nasional; Ahmad Taufik, jurnalis Tempo; Robby Arya Brata, Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet; Subagio, spesialis perencanaan dan anggaran Biro Rencana Keuangan KPK; dan Eddy Fritz Sinaga, anggota Komite Audit Lembaga Penjamin Simpanan.

LINDA TRIANITA

Terpopuler
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Suryadharma: Ketua PPP Mendatang Harus ke Prabowo
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya