Menipu, Caleg DPRD Kalbar Dibekuk Polisi  

Reporter

Sabtu, 13 September 2014 12:12 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap Mashur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat terpilih periode 2014-2019. Mashur ditangkap atas tuduhan pemerasan dan penipuan terhadap terdakwa kasus pungutan liar di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Syafrudin. (Baca juga: Berstatus Tersangka, Bekas Wakil Bupati Dilantik Jadi Legislator)

Menurut Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Mashur menipu dan memeras Syafrudin dengan menjanjikannya bisa lepas dari kasus PPLB Entikong. Pada Januari 2014, Mashur mengaku bisa melepaskan Syafrudin yang saat itu tengah diperiksa sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. "Syaratnya, Syafrudin menyetor uang kepada Mashur Rp 4 miliar," kata Arief, Jumat, 12 September 2014. (Baca juga: 50 Caleg Terpilih di Blitar Dilaporkan Polisi)

Karena takut, keluarga Syafrudin menyanggupi permintaan Mashur dan menyetor uang Rp 2,7 miliar. "Uang ini diserahkan di sebuah hotel di Jakarta," kata Arief. Tetapi, setelah uang tersebut disetorkan, Syafrudin ternyata tetap diperiksa dan akhirnya disidangkan di pengadilan. Keluarga Syafrudin pun melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Arief mengatakan, sebelum ditangkap, Mashur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pemerasan dan penipuan tersebut. Pada Kamis, 11 September 2014, polisi mendapat informasi bahwa Mashur berada di Pontianak. Politikus Partai Persatuan Pembangunan yang terpilih sebagai anggota Dewan dari daerah pemilihan Sintang ini kemudian ditangkap di Gang Kerinci, Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.

Menurut Arief, ada kemungkinan korban pemerasan dan penipuan oleh Mashur lebih dari satu orang. Tertangkapnya Mashur, kata Arief, bisa menjadi jawaban atas dugaan selama ini yang menyebutkan ada orang yang selalu mencatut nama-nama pejabat polisi di Kalimantan Barat. Arief menjelaskan, Mashur kini menjadi tersangka pelanggaran Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dan Penipuan. (Baca juga: Bintang Persib Tertipu Cewek Fiktif Rp 3,5 Miliar)

ASEANTY PAHLEVI

Berita Terpopuler
Golkar Cium Kejanggalan di Balik Mundurnya Ahok
Kepala Daerah Pendukung Prabowo Membelot
Gerindra: Ahok Kader Salah Asuhan

Berita terkait

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

5 hari lalu

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

6 hari lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

6 hari lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

7 hari lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

8 hari lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

8 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

9 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

9 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

9 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

10 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya