Korupsi Dana Jamkesmas, Ketua Yayasan Haji Ditahan  

Reporter

Sabtu, 13 September 2014 11:16 WIB

diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com

TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menahan Ketua Yayasan Jemaah Haji Al-Arafah, Nuryasin, dalam perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Akibat perbuatan Nuryasin, ratusan karyawan Rumah Sakit Islam Al-Arafah kehilangan pekerjaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sundaya mengatakan Nuryasin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri sebagai tahanan Kejaksaan. Jaksa mengantongi bukti kuat tersangka telah mengkorupsi dana Jamkesmas 2012 yang digelontorkan kepada Al-Arafah. (Baca berita sebelumnya: Kejaksaan Sidik Korupsi Jamkesmas di RS Islam)

Rumah Sakit Al-Arafah didirikan oleh orang-orang yang telah beribadah haji. Mereka mendirikan Yayasan Jemaah Haji Al-Arafah yang diketuai Nuryasin. Sebagai salah satu rumah sakit besar di Kediri, Al-Arafah banyak menampung pasien miskin.

Karena itu, pemerintah mempercayakan pengelolaan dana Jamkesmas ke rumah sakit ini. Pemerintah menganggap komitmen rumah sakit tersebut terhadap pasien miskin bagus. Sebab, dari 70 kapasitas pasien, 90 persen di antaranya merupakan peserta Jamkesmas. Itu sebabnya setiap tahun rumah sakit tersebut menerima kucuran dana dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp 1 miliar untuk mengganti klaim berobat pasien miskin.

Namun ternyata tidak semua anggaran tersebut dipakai untuk mengganti biaya berobat si miskin. Penyidik Kejaksaan menemukan sekitar Rp 195 juta dana Jamkesmas mengalir ke kantong pribadi Nuryasin. Jaksa menduga dana yang diselewengkan jauh di atas itu. (Baca: Pengelola Rumah Sakit Islam Jadi Tersangka Korupsi)

Sundaya mengatakan penyelidikan kasus ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Ia mengaku kesulitan menuntaskan kasus ini dalam waktu cepat karena melibatkan banyak saksi ahli, terutama yang mengetahui aliran dan penggunaan dana Jamkesmas. "Baru setelah data dan bukti terkumpul, kami lakukan penahanan," kata Sundaya kepada Tempo, Sabtu, 13 Februari 2014.

Nuryasin langsung digiring ke tahanan setelah diperiksa pada Kamis, 11 September 2014. Penyidik beralasan penahanan tersebut untuk memudahkan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Penahanan Nuryasin mengobati kekecewaan para karyawan Al Arafah. Estin Tusyana, ketua serikat pekerja di rumah sakit tersebut, mengatakan, akibat ulah bosnya, pengoperasian Al-Arafah terhenti sejak Februari 2013. Banyak dokter, perawat, dan tenaga nonmedis kehilangan pekerjaan.

Status mereka terkatung-katung karena rumah sakit ogah memutus hubungan kerja. "Tidak ada pesangon atau keterangan PHK, benar-benar tak bertanggung jawab," kata Estin. (Baca juga: Rumah Sakit Islam Kolaps, Karyawan Terkatung)







HARI TRI WASONO







Terpopuler




Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

28 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

32 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

38 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

56 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya