AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. TEMPO/Aseanty Pahlevi
TEMPO.CO, Pontianak - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mulai menyelidiki kasus Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono, Kamis, 11 September 2014. Enam personel Mabes Polri yang berkantor di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terdiri dari tiga penyidik Bareskrim dan tiga personel Propam.
“Penyidik Bareskrim Mabes Polri menelusuri kasus-kasus Idha di luar yang ditangani Polda Kallimantan Barat,” kata Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Kamis, 11 September 2014. (Baca juga: AKBP Idha Jadi Tersangka, Bripka Harahap?)
Sedangkan tiga anggota Propam Mabes Polri menyelidiki motivasi Idha dan Brigadir Kepala MP Harahap pergi ke Malaysia tanpa izin pimpinan masing-masing.
Sulistyanto mengatakan pemeriksaan yang dijalani Idha terkait kasus penguasaan mobil milik Bandar narkoba yang ditangkapnya. Jeratan hukum yang dikenakan pada Idha cukup berat: korupsi dan penggelapan dengan menggunakan wewenangnya. (Baca juga: AKBP Idha Endri Jadi Tersangka Kasus Apa Saja?)
Setelah mengikuti jalannya penggeledahan di rumahnya Kamis pagi, Idha kembali menempati sel di ruangan tahanan Polda Kalbar. Kuasa hukum Idha Endri, Edy Nirwana, mengatakan, arah pemeriksaan masih terkait soal mobil Mercedes Benz C200.
“Kita masih melakukan pendampingan. Setelah pemeriksaan rampung, baru kita lihat langkah hukum apa yang kita ambil,” katanya.
Idha dan Brigadir Kepala MP Harahap ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. Keduanya diduga terlibat jaringan internasional. Namun keduanya akhirnya dibebaskan.