AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. TEMPO/Aseanty Pahlevi
TEMPO.CO,Pontianak - Tim khusus menggeledah rumah Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastianto di Jalan Paris I, Gang Al Qadar Nomor 18B, Pontianak, sekitar pukul 11.00 WIB. Tim khusus juga menggunakan seekor anjing pelacak. Polisi memanggil tokoh masyarakat setempat, Sutrisno, dan pekerja rumah tangga Idha, Salati.
Dalam penggeledahan, tersangka Idha hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Edy Nirwana. "Sejauh ini penggeledahan hanya terkait masalah mobil," kata Edy, Kamis, 11 September 2014. Polisi mencari surat-surat mobil Malaysia yang dikuasainya. (Baca: Mercy AKBP Idha Ternyata dari Bandar Narkoba)
Edy menegaskan, pemeriksaan Idha belum mengarah pada pelanggaran lain, seperti keterlibatan Idha dalam jaringan narkoba. Belum ada langkah hukum yang diambil Edy, yang sejauh ini masih mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapati pelat nomor asli Mercedes Benz C-200 milik terpidana kasus narkotik. "Termasuk surat-surat SK pengangkatan, termasuk SK terakhir Analis Kebijakan Biro Perencanaan dan Anggaran," kata Edy. (Baca: AKBP Idha Endri Jadi Tersangka Kasus Apa Saja?)
Salati, pekerja rumah tangga Idha, mengatakan baru empat bulan bekerja dan sama sekali belum pernah bertemu dengan AKBP Idha. "Saya hanya empat bulan bekerja, tapi jarang bertemu Pak Idha," ucapnya kepada wartawan.
Ia digaji Rp 400 ribu per bulan dan hanya mengerjakan pekerjaan ringan. "Saya hanya ngepel kerjanya dan jam 9 sudah pulang ke rumah," ujarnya. Hingga pukul 11.45 WIB, pemeriksaan masih terus berlangsung dan pihak keamanan belum dapat memberikan keterangan.